BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus melakukan pengecekan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat limbah operasional SPPG.
Permintaan pemeriksaan air limbah IPAL ini bahkan dilakukan minimal tiga bulan sekali. “Dicek airnya, cek kadar yang keluar itu, sambil konsultasi IPAL yang betul seperti apa,” jelas Plh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Fenty Yusdayati saat ditemui di Graha Saba Madya Gedung Induk Lantai 3 Kompleks Parasamya Jumat (8/5).
Baca Juga: Progres Sudah 47 Persen, Rehabilitasi Jembatan Jonge Dipercepar Ditarget Rampung Juni
Dia menjelaskan, IPAL yang sesuai standar seharusnya mampu menghasilkan air buangan yang sudah relatif bersih karena telah melalui proses pengolahan. Apabila IPAL tidak memenuhi standar, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. “Contohnya kemarin sumurnya rusak (tercemar, Red),” katanya.
Jika pelanggaran kembali terjadi, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang. Kemudian meminta perbaikan serta memberikan peringatan kepada pengelola. Apabila masih tidak sesuai SOP, kasus tersebut akan dilaporkan ke BGN.
Selain pengawasan IPAL, DLH Bantul juga meminta seluruh dokumen administrasi SPPG. Termasuk nomor induk berusaha (NIB). Sebab dari 116 SPPG yang telah beroperasi di Bantul, baru 11 SPPG yang memiliki NIB dengan data yang benar.
Baca Juga: Dinkes Kulon Progo Temukan Satu Suspek Hantavirus, Penularan Lewat Hewan Pengerat
“Sebenarnya semua sudah punya NIB, tapi yang benar cuma ada 11. Ada yang titik lokasinya salah, kode usahanya salah,” rincinya.
Pemkab Bantul bersama Forkopimda akan terus mengawal pembenahan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang belum sesuai. Agar izin yang lengkap dan operasional sesuai SOP, SPPG juga wajib melaporkan kelengkapan dokumen setiap enam bulan sekali.
“Pesan dari Pak Bupati, SPPG program pemerintah pusat jadi (pemkab, Red) harus mengawal. Jangan sampai keberlanjutan ini jadi kurang bagus,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Persipura vs Adhyaksa, Adilson Gancho Silva Bawa The Prosecutors Raih Tiket Promosi
Ia berharap seluruh SPPG segera membenahi kekurangan yang masih ada agar seluruh operasional berjalan sesuai standar dan ketentuan perizinan.
Sementara itu, Penata Kelola Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul Leny Yuliani mengatakan, pihaknya siap mendampingi pengelola SPPG dalam memperbaiki NIB yang masih keliru. “Terutama juga lokasinya, karena kadang titik lokasinya tidak sesuai,” katanya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita