BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul kembali menggencarkan penegakan hukum terhadap angkutan barang. Dari operasi yang digelar di Kapanewon Srandakan dan Terminal Palbapang, mayoritas pelanggar tak memiliki surat KIR.
Kepala Seksi Pengendalian, Operasi Lalu Lintas, dan Pengelolaan Parkir Dishub Bantul Andri Kusmiarno mengatakan, operasi tersebut digelar pada Senin (4/5) dan Selasa (5/5). Menyasar kelengkapan administrasi serta kelayakan angkutan barang. Pada hari pertama, petugas memeriksa sebanyak 137 kendaraan. "Yang kena tilang 26 pelanggar," bebernya Rabu (6/5).
Sementara operasi hari kedua di depan Terminal Palbapang, jumlah kendaraan yang diperiksa 143 unit. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 36 kendaraan angkutan barang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi tilang.
Andri mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan tidak dilengkapinya uji KIR. Seperti masa berlaku uji KIR yang telah habis, serta keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan. Pelanggaran ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan di jalan apabila tidak segera ditertibkan.
Baca Juga: BPS Kulon Progo Lakukan Sensus Ekonomi 2026 Sasar Pelaku Usaha Kecil Hingga Besar
Mayoritas pelanggar, berasal dari Kulon Progo dan Bantul. Namun, terdapat pula sejumlah kendaraan dari luar daerah yang turut terjaring dalam operasi tersebut. "Ada sebagian kecil dari Magelang," katanya.
Ke depan, Dishub Bantul bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa secara rutin dan berkala. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat. Khususnya para pengemudi angkutan barang, agar lebih disiplin dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis kendaraan.
Melalui kegiatan ini, pemerintah juga berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas. Sehingga meningkatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan serta berkurangnya potensi kemacetan akibat kendaraan yang tidak laik jalan. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita