BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan membuat regulasi terkait tempat penitipan anak (TPA). Hal ini dilakukan agar TPA memiliki standar aturan yang jelas.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, rencana regulasi ini telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bantul. Melibatkan kepolisian, kejaksaan, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul.
“Regulasi ini untuk menata, mengatur tempat pengasuhan anak yang jumlahnya lebih dari 100 tempat agar bisa memberikan layanan yang baik,” ujarnya Rabu (6/5).
Dalam regulasi yang akan dibuat, pihaknya berkomitmen menyusun standar TPA agar sesuai dengan SOP dan memiliki perizinan yang jelas. Tujuannya agar TPA di Bantul mempunyai rujukan yang sama dalam memberikan pelayanan. "Kita merumuskan sistem pengasuhan, perizinan, serta SOP yang diperlukan,” jelasnya.
Jika regulasi telah terbentuk, diharapkan menjadi payung hukum yang kuat. Baik itu dalam bentuk peraturan bupati (perbup) maupun ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda). “Karena pengasuhan anak atau tempat pengasuhan anak itu semakin dibutuhkan oleh masyarakat di era modern ini,” ucapnya.
Sebab, lanjut Halim, banyak orang tua yang bekerja di luar rumah sehingga membutuhkan layanan penitipan anak yang aman dan terpercaya. “Masyarakat sekarang membutuhkan adanya daycare. Harus diatur, karena ini menyangkut generasi bangsa,” tegasnya.
Pihaknya juga akan aktif melaporkan hasil pengawasan terhadap TPA di Bantul kepada gubernur DIJ. Hal ini sebagai tindak lanjut instruksi percepatan penanganan di daerah. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita