Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Bantul Lakukan Penelusuran terhadap Anak Yang Diajak Mengemis di Ring Road Ketandan

Cintia Yuliani • Selasa, 5 Mei 2026 | 21:00 WIB
Anak yang viral di media sosial, diduga diajak mengemis di perempatan Ring Road Ketandan. (Istimewa)
Anak yang viral di media sosial, diduga diajak mengemis di perempatan Ring Road Ketandan. (Istimewa)

BANTUL - Seorang anak di bawah umur diduga diajak mengemis di perempatan Ring Road Ketandan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat anak kecil membawa toples untuk menampung uang dari para pengendara saat lampu merah. Setelah kendaraan berhenti, anak tersebut kemudian digendong oleh sosok orang dewasa untuk meminta-minta kepada pengendara.

Menanggapi hal tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama Satpol PP DIY melakukan pemeriksaan ke lokasi Senin (4/5). Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bantul Rujito mengatakan, pihaknya turun ke lokasi atas aduan dari masyarakat. "Ini bentuk komitmen kami terhadap perlindungan anak,” jelasnya Selasa (5/5).

Baca Juga: Wajah Baru! Festival Seni Peran YUTFest 2026 Usung Konsep Urban, Bidik 1.100 Penonton pada 6 hingga 8 Mei 

Saat turun ke lokasi, tidak ditemukan pengemis yang membawa anak di bawah umur. Tidak hanya berhenti di lokasi tersebut saja, petugas pun mengecek ke sejumlah titik sekitar lokasi. "Namun, tetap yang bersangkutan tidak ada," katanya.

Meski demikian, Satpol PP Bantul maupun Satpol PP DIY akan terus melakukan pemantauan agar praktik mengamen dengan membawa anak tidak terulang kembali. Sebab dapat berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Ingub Penataan Daycare se-DIY, DP3AP2KB Kota Jogja: 31 Daycare Layak tapi Belum Legal, Ini Upayanya!

Peraturan yang berpotensi dilanggar yakni Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2018. Selain itu dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016. “Apabila muncul yang bersangkutan langsung kita lakukan penjangkauan,” tuturnya.

Tindakan ini, kata dia termasuk dalam bentuk eksploitasi anak, karena melibatkan anak di bawah umur bekerja. "Ini harus dicegah sejak dini," ajaknya.

Baca Juga: Statistik Impresif PSS Sleman di Musim 2025/2026, Cetak 53 Gol dan Amankan Tiket Kasta Tertinggi

Ia pun meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan jika adanya praktik serupa di Bantul.  Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting agar dapat mempercepat penanganan dan mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kami akan terus memantau perkembangan laporan ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” pungkasnya. (cin)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Satpol PP DIY #mengemis #anak di bawah umur #eksploitasi anak #Satpol PP Bantul