BANTUL - Polres Bantul melakukan operasi peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal Sabtu (2/5). Operasi dilakukan, karena laporan serta informasi yang diterima oleh pihak kepolisian adanya penjualan miras ilegal di suatu tempat usaha. Petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Sasaran operasi di tempat usaha yang berlokasi di wilayah Tamanan, Banguntapan," jelas Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto Minggu (3/5).
Petugas berhasil mengamankan minuman keras (miras) berbagai jenis dari seseorang berinisial SHS, 23. Sebanyak 40 botol telah disita oleh petugas.
Adapun rinciannya yakni lima botol Anggur Kawa-Kawa varian Hijau ukuran 620 mililiter (ml). Enam botol Anggur Kawa-Kawa varian Blackcurrant ukuran 620 ml. Delapan botol Anggur Atlas varian Peach ukuran 620 ml. Empatbotol Bir Draft ukuran 500 ml. Dua kaleng Bir Bintang ukuran 500 ml. Empat botol Anggur Atlas varian Leci ukuran 620 ml. Dua botol Bir Bintang ukuran 620 ml. Dua botol Bir Singaraja ukuran 620 ml.
Lanjutnya, dua botol Bir Bintang ukuran 330 ml. Dua botol Bir Bintang varian Radler ukuran 330 ml. Satu botol Anggur Kolesom ukuran 275 ml. Dua botol Mix Max Anggur Merah ukuran 270 ml. Dua botol Anggur Congyang ukuran 330 ml. Satu botol Anggur Ketan Hitam ukuran 275 ml. Serta dua botol Minuman Mansion ukuran 350 ml.
Polsek Bantul juga melakukan operasi miras ilegal di wilayahnya. Sasaran penindakan berlokasi di Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul. Dalam penggeledahan dan pengecekan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin.
"Barang bukti tersebut dikuasai oleh seseorang berinisial MZF, 23," katanya.
Jumlah sitaan lebih banyak daripada di Banguntapan yakni 198 botol yang telah disita oleh petugas. 198 botol miras tanpa izin tersebut terdiri dari 120 botol Anggur Kolesom ukuran 620 mililiter (ml) kadar 19 persen.12 botol Iceland Vodka ukuran 700 ml kadar 40 persen. Tiga botol Drumb Whiskey ukuran 350 ml kadar 43 persen. 11 botol AO Mild ukuran 620 ml kadar 19,7 persen. 12 botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml kadar 17,5 persen. Tujuh botol Cong Yang ukuran 330 ml kadar 19,5 persen. 33 botol Kawa-Kawa ukuran 600 ml kadar 19,8 persen. 12 botol Anggur Merah Good ukuran 620 ml kadar 19 persen.
"Seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Polres Bantul dan Polsek Bantul untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," terangnya.
Tindakan ini, kata dia, adalah komitmen Polres Bantul untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. “Operasi penindakan terhadap penjualan dan peredaran miras ilegal ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bantul," bebernya.
Langkah ini demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan keamanan hingga tindak kriminal.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan berani melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjumpai aktivitas penjualan atau peredaran barang terlarang. "Hal ini diharapkan agar situasi di wilayah Bantul senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif," pungkasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita