BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pantai Parangtritis. Hal ini dilakukan untuk mengecek rencana pemindahan tempat pemungutan retribusi (TPR) ke 10 pintu masuk baru.
"Dalam waktu dekat kami akan sidak, agar punya gambaran 10 titik TPR itu," jelas Sekretaris Komisi B DPRD Bantul Dodi Purnomo Jati Minggu (3/5).
Menurut Dodi, rencana pemindahan TPR Parangtritis belum diketahui oleh anggota dewan. Dia memastikan, tidak adanya konsultasi antara Dispar Bantul dengan Komisi B DPRD Bantul.
Baca Juga: Dipastikan Bertemu PSS Sleman Dalam Perebutan Juara, Pembina Garudayaksa FC,: Final Idaman!
Padahal, lanjutnya, kebijakan tersebut menyangkut retribusi yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). "Padahal retribusi TPR Parangtritis penghasil PAD sektor retribusi paling banyak di Bantul," katanya.
Menurutnya, kebijakan menyangkut PAD seharusnya melalui konsultasi dengan Komisi B yang merupakan mitra sekaligus menjalankan fungsi pengawasan. Jika TPR Parangtritis dipecah menjadi 10 titik, ia juga menyarankan kepada Dispar Bantul untuk mengantisipasi kebocoran retribusi dan faktor kemacetan lalu lintas.
Baca Juga: Kalahkan Persiku Kudus, Persipura Jayapura Akan Tantang Adhyaksa FC di Playoff Promosi
"Kami tidak ingin Dispar Bantul mencari solusi atas masalah puluhan tahun, namun menimbulkan masalah yang tidak kalah beratnya," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaska, pemindahan TPR Parangtritis karena lokasinya yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab TPR tidak boleh melintang di jalan raya nasional maupun provinsi. "Paling lambat kita batasi waktunya tanggal satu Juli, sudah harus (TPR baru, Red) beroperasi," kata Halim.
Nantinya, hasil retribusi juga akan dibagi. Sebanyak, 70 persen untuk khas daerah dan sisanya untuk Pemerintah Kalurahan Parangtritis. "10 pintu masuk akan dijaga oleh petugas dan kolaborasi dengan Kalurahan Parangtritis," tandasnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita