Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

52 Warga Pedak Baru, Banguntapan Dapat Serat Palilah untuk Pemanfaatan Penataan Kawasan Kumuh

Cintia Yuliani • Kamis, 30 April 2026 | 21:00 WIB
Penghageng Kawedanan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta GKR Mangkubumi sedang menyerahkan serat palilah kepada warga Padukuhan Pedak Baru, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan Kamis (30/4). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Penghageng Kawedanan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta GKR Mangkubumi sedang menyerahkan serat palilah kepada warga Padukuhan Pedak Baru, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan Kamis (30/4). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan terus menata kawasan kumuh untuk meningkatkan kesejahteraan dan derajat warganya. Salah satunya di Padukuhan Pedak Baru, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan yang sebelumnya merupakan kawasan kumuh dipinggir bantaran Sungai Gajah Wong saat ini telah direvitalisasi.

"Dari aspek kesehatan keamanan dan kenyamanan sudah tidak layak jadi kawasan hunian," jelasnya saat ditemui di acara penyerahan serat palilah kepada warga Pedak Baru, Banguntapan Kamis (30/4).

Baca Juga: Prediksi Nottingham Forest vs Aston Villa Leg Pertama Semifinal Europa League Jumat 1 Mei 2026

Melalui program revitalisasi kawasan kumuh Pedak Baru, maka pihaknya melakukan penataan kawasan diantaranya di bantaran sungai, di bangun tebing, talud, jalan, serta penataan utilitas yang lain. "Seperti pembuangan limbah sampah dan air bersih," bebernya.

Namun, dalam proses revitalisasi tanah tersebut merupakan tanah Sultanaat Grond (SG). Maka dari itu, pihaknya melakukan upaya agar warga Pedak Baru mendapatkan serat palilah atau surat keputusan resmi dari Keraton Ngayogyakarta berupa izin tertib administrasi pemanfaatan tanah SG.

Alhasil, 52 kepala keluarga (KK) telah mendapatkan serat palilah dari Keraton Ngayogyakarta. Serat palilah yang telah diberikan, mempunyai umur satu tahun. Sehingga warga wajib memperpanjangnya.

Baca Juga: Dishub DIY Siapkan Layanan Becak Kayuh dan Listrik Gratis di Malioboro, Upaya Pemberdayaan Moda Transportasi Tradisional

"Nanti kalau BPN menerbitkan sertifikat atas nama Keraton baru nanti akan diterbitkan dia sebut sebagai kekancingan yang umurnya lebih panjang," jelasnya.

Sementara itu, Penghageng Kawedanan Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta GKR Mangkubumi berpesan kepada warga yang menerima serat palilah agar bisa menjaga tanah dan rumahnya dengan baik. Dengan adanya serat tersebut menjadi suatu kepastian hukum. 

Meskipun demikian, ia mengingatkan kepada warga penerima untuk melakukan perpanjangan  umur sebelum masa serat palilah habis. Sebab telah diatur di peraturan kementerian dengan ketat. "SG sendiri juga diatur dengan peraturan kementerian, Permen ATR. Kemudian juga peraturan dari gubernur dan sebagainya," terangnya. (cin) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul #pedak baru #Serat Palilah #Banguntapan #Keraton Ngayogyakarta