Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Bantul Kembali Temukan 49.060 Batang Rokok tanpa Cukai di Trimurti, Srandakan

Cintia Yuliani • Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB
OPERASI: Petugas sedang menyita rokok tanpa cukai di rumah salah satu warga Trimurti, Srandakan Rabu (29/4). (Dokumentasi Satpol PP Bantul)
OPERASI: Petugas sedang menyita rokok tanpa cukai di rumah salah satu warga Trimurti, Srandakan Rabu (29/4). (Dokumentasi Satpol PP Bantul)

BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul kembali melakukan operasi peredaran rokok tanpa cukai. Operasi kali ini dilakukan di Kapanewon Sewon, Bambanglipuro, dan Srandakan Rabu (29/4).

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, lokasi pertama ditujukan di salah satu warung yang berada di wilayah Kapanewon Sewon yang kemudian dilanjutkan ke Kapanewon Bambanglipuro. "Dari hasil operasi petugas, tidak ditemukan adanya rokok ilegal di warung-warung tersebut," jelasnya Kamis (30/4).

Baca Juga: Minim Rotasi dan Konsisten Maksimalkan Bola; Filosofi Van Gastel Diuji Hasil PSIM Jogja

Lokasi selanjutnya, berada di rumah yang diduga menyimpan rokok ilegal di Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan. Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan rokok tanpa cukai sebanyak 2.453 bungkus atau 49.060 batang dari berbagai merek dengan jenis SKM dan SPM.

Tindakan selanjutnya, pemilik rokok ilegal tersebut dimintai pemanggilan dan keterangan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Jogjakarta.

"Temuan tersebut, seluruh barang bukti disita oleh Bea Cukai Jogja, dan juga menyita dua HP sebagai jaminan," bebernya.

Baca Juga: UAJY dan Kemlu RI Jalin Sinergi Penguatan Kerja Sama ASEAN

Ke depan Satpol PP Bantul akan terus melakukan operasi rokok tanpa cukai di Bantul. Demi memberantas peredarannnya.

Selama kegiatan tersebut pihaknya juga tak henti-hentinya memberikan informasi dan menghimbau kepada penjual atau pemilik warung untuk tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok yang tidak bercukai atau ilegal. "Karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai," pungkasnya. (cin) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul #rokok tanpa cukai #rokok ilegal #Satpol PP Bantul