Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Antisipasi Kasus Daycare Terulang di Bantul, Tempat Penitipan Anak Wajib Perbarui Izin Tiga Tahun Sekali

Cintia Yuliani • Rabu, 29 April 2026 | 19:45 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Kasus Daycare Little Aresha Jogja menjadi perhatian banyak pihak karena adanya penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan anak. Mengantisipasi kejadian serupa, Pemkab Bantul melakukan penelusuran dan identifikasi terhadap tempat penitipan anak (TPA) di Bantul.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Bantul Nugroho Eko Setiyanto mengatakan, terdapat 796 TPA yang telah berizin di Bantul. Terdiri dari PAUD nonformal termasuk daycare, playgroup, dan satuan PAUD sejenis (SPS).

Baca Juga: Sleman Fans Janjikan Bonus Ratusan Juta Rupiah jika PSS Sleman Bisa Promosi ke Super League dan Juara Championship

"Dengan adanya kejadian itu kita harus antisipasi, saat ini sedang memilah lagi tentang berapa jumlah TPA yang sudah terdaftar," katanya Rabu (29/4).

Selanjutnya, TPA yang telah terdaftar akan diinformasikan kepada lurah, panewu, dan juga dipublikasikan melalui website. Agar masyarakat dapat mengetahui mana yang sudah legal ketika akan menitipkan anak. "Termasuk juga kita nanti akan menyosialisasi lewat Kominfo," tuturnya.

Baca Juga: Jadi Percontohan Nasional, Jateng Dinilai Paling Progresif Terapkan Ekosistem Halal

Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan kelompok atau paguyuban untuk memastikan anak-anak yang dititipkan tidak mengalami masalah.

Prosedur pengajuan perizinan TPA ke Pemkab Bantul pun harus melalui sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Termasuk luas ruangan dan jumlah pengasuh. Setelah pengajuan proposal, akan dilakukan tinjauan lapangan untuk mengecek kesesuaian antara proposal dan kondisi nyata.

 Baca Juga: Prediksi Al Nassr vs Al Ahli Saudi Pro League Kamis 30 April 2026, Upaya Ronaldo Cs Selangkah Lebih Dekat Raih Gelar Juara

"Termasuk setelah itu nanti mereka akan kita panggil untuk persentasi di hadapan tim kita," bebernya.

TPA juga diwajibkan memperbaharui masa izin yang berlaku selama tiga tahun. Hal ini karena PAUD nonformal bersifat dinamis. "Bisa saja hari ini buka dan keesokan harinya tutup," katanya. 

 

Penutupan biasanya terjadi karena jumlah anak yang dititipkan menurun. "Tapi yang jelas untuk antisipasi, ada pembaruan izin tiga tahun," tegasnya.

 

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut, pemantauan TPA yang dilakukan oleh dinas sosial dan staf ahli bupati ini untuk memastikan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) TPA berjalan baik. Sebab dalam merawat anak, diperlukan kehati-hatian. "Kita punya banyak TPA, dengan peristiwa ini kita semakin termotivasi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan," tuturnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Daycare Little Aresha #tempat penitipan anak #kasus daycare #tpa #Bantul