BANTUL - Kabupaten Bantul memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter. Namun, implementasi perda tersebut dinilai anggota DPRD Bantul belum berjalan optimal.
Padahal jika dijalankan sesuai aturan yang berlaku, kejadian pengeroyokan yang menimpa Ilham Dwi Saputra, bisa dihindari. “Perda (disahkan, Red) September 2025. Implementasinya belum dilakukan,” lontar Sekretaris Komisi D DPRD Bantul Herry Fahamsyah Selasa (28/4).
Baca Juga: Kabupaten Magelang Darurat Hama Kera, Serangan Masif Meluas dari Lereng Merapi hingga Menoreh
Menurutnya, belum optimalnya penerapan aturan ini berkaitan dengan keterbatasan dukungan anggaran. Menurutnya, regulasi yang tidak dijalankan hanya akan menjadi formalitas semata. “Perda itu kan sudah ada. Tapi kalau tidak diimplementasikan percuma,” katanya.
Herry menekankan, esensi pendidikan karakter yang ingin dikembangkan di Bantul adalah menumbuhkan nilai welas asih atau kepedulian terhadap sesama. Dia meyakini, pendekatan ini efektif untuk mengatasi berbagai bentuk kenakalan remaja. “Kalau orang punya rasa itu, dia tidak akan menyakiti orang lain,” ucapnya.
Baca Juga: Musrenbang Jawa Tengah Terima 37 Ribu Usulan Senilai Rp37,8 Triliun
Berbagai persoalan, kata dia, seperti penyalahgunaan alkohol dan obat terlarang sulit diselesaikan hanya melalui tindakan hukum. Oleh karena itu, pendekatan berbasis pembentukan karakter dinilai lebih tepat.
Sebagai langkah penerapan, Herry mendorong penanaman nilai welas asih di sekolah, misalnya melalui penggunaan simbol atau identitas yang mudah dikenali siswa. Ia mengusulkan konsep kelas welas asih sebagai sarana untuk memperkenalkan dan menanamkan nilai tersebut secara konsisten.
Nantinya, dalam bayangannya setiap sudut sekolah memiliki simbol yang mencerminkan nilai tersebut. "Jadi tertanam di otak anak-anak,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana Esti Wijayati menyebut, perlunya penguatan regulasi guna menjamin keamanan anak-anak. “Termasuk memberikan ketentuan jam malam bagi anak-anak juga perlu dipikirkan supaya hal seperti ini tidak terulang,” tegasnya saat ditemui di rumah korban kemarin (28/4).
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sebenarnya telah memiliki berbagai peraturan daerah maupun undang-undang yang bertujuan menjaga ketertiban sekaligus memberikan perlindungan kepada anak. “Mungkin juga ada beberapa hal lain yang harus menjadi perhatian seksama bagi seluruh pemangku kebijakan di DIY,” katanya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita