BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul kembali menemukan rokok tanpa cukai yang tersebar di tiga kapanewon. Total ada 3.240 batang rokok ilegal yang disita dari toko di Kapanewon Pleret, Banguntapan, dan Bantul.
Staf Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul Zuhdan Andhika Rosyi mengatakan, lokasi pertama target ditujukan di salah satu warung yang berada di Kalurahan Bantul, Bantul. "Dari hasil operasi petugas, ditemukan adanya rokok ilegal jenis SKM di warung tersebut sejumlah 240 batang," jelasnya Selasa (28/4).
Lokasi selanjutnya adalah Kalurahan Segoroyoso, Pleret. Dari hasil operasi, petugas menemukan rokok tanpa cukai sebanyak 1.660 batang jenis SKM dan jenis SPM berbagai merek.
Sementara 1.340 batang jenis SKM dan SPM berbagai merek ditemukan di Kalurahan Wirokerten, Banguntapan. "Tiga tempat tersebut oleh penyidik bea cukai dilakukan pemberkasan dan sanksi administratif," bebernya.
Baca Juga: Pria Asal NTT Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Kos di Caturtunggal Sleman
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti berupa rokok tanpa cukai disita oleh Kantor Bea Cukai Jogjakarta. Selama kegiatan tersebut, penjual diimbau untuk tidak menerima pasokan maupun memperjualbelikan rokok yang tidak bercukai atau ilegal. "Karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang cukai," rincinya.
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati berharap, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat dalam mendukung pemberantasan peredaran barang tanpa cukai. "Sehingga tercipta kondisi wilayah yang tertib, aman, dan taat hukum di Kabupaten Bantul," katanya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita