BANTUL - Jogja Police Watch (JPW) menyurati DPR RI untuk mengajukan permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus pengeroyokan hingga meninggalnya pelajar SMAN 1 Bambanglipuro, Ilham Dwi Saputra, 16, Kamis (23/4).
Dalam suratnya, Humas JPW Baharudin Kamba menyampaikan tengah mengawal kasus yang menimpa warga Triharjo, Pandak.
Kasus tragis ini terjadi pada Selasa malam (14/4) di Lapangan Gadung Mlaten, Caturharjo, Pandak.
Korban diduga dikeroyok oleh sekelompok orang hingga akhirnya meninggal dunia, setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari.
Sebelum kejadian, korban dijemput dari rumahnya oleh dua orang tak dikenal menggunakan sepeda motor dan dibawa ke belakang sekolahnya.
"Selanjutnya, korban kembali dijemput oleh orang berbeda dan dibawa ke lokasi kejadian di Lapangan Mlaten," terangnya, Kamis (23/4).
Di lokasi itu, korban diduga mengalami kekerasan berat.
Baca Juga: Order Fiktif Teror Damkar-Ambulans, Diduga Ulah DC Pinjol Ilegal: Ini Motifnya!
Ia dipukul menggunakan berbagai benda seperti selang, paralon, dan gunting, bahkan sempat disundut rokok.
"Tidak hanya itu, korban juga dilindas sepeda motor secara berulang kali," tuturnya.
JPW mengungkapkan, jumlah pelaku diperkirakan tujuh hingga 10 orang.
Namun hingga kini Polres Bantul baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
JPW menilai, peristiwa itu kuat dugaan telah direncanakan.
Hal ini terlihat dari rangkaian kejadian sejak korban dijemput dari rumah hingga berpindah lokasi sebelum akhirnya menjadi korban pengeroyokan.
"Atas dasar itu, kami menilai aparat penegak hukum layak menerapkan pasal pembunuhan berencana.
Bukan sekadar pengeroyokan atau penganiayaan," demikian kata Kamba dalam pernyataan JPW.
Melalui permohonan RDPU ke Komisi III DPR RI, JPW berharap lembaga legislatif dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Khususnya dalam penanganan kasus ini oleh Polres Bantul
"Kami meminta adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," tandas Kamba. (cin/laz)