BANTUL - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul akan menyurati toko-toko vape di Bantul agar mencantumkan pernyataan produk rokok elektrik yang dijual tidak mengandung narkotika. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya temuan cairan vape yang dicampur zat terlarang.
“Kami ingin ada pernyataan, misalnya dalam bentuk spanduk, bahwa vape yang dijual tidak mengandung narkotika,” tegas Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah Jumat (17/4).
Menurutnya, langkah yang lebih praktis adalah dengan mengirimkan surat edaran kepada para pemilik toko vape.
Arfin menilai, vape yang mengandung narkotika umumnya bukan produk resmi. Produk ilegal tersebut biasanya tidak memiliki segel dari bea cukai dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Ia menjelaskan, ciri-ciri vape yang mengandung narkotika tidak dapat dikenali secara kasat mata dan harus melalui uji laboratorium. “Kalau di Bantul sampai saat ini belum ditemukan kasusnya,” katanya.
Namun, pihaknya mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan. Hal ini disebabkan banyaknya toko vape yang belum memiliki izin resmi dan tidak tergabung dalam organisasi tertentu.
“Kalau sudah berizin atau berada di bawah naungan organisasi, tentu lebih mudah diawasi,” jelasnya.
Arfin juga mengungkapkan, perlunya koordinasi lintas instansi untuk melakukan penertiban. Ia menyebut, pernah mengusulkan pembentukan tim bersama. Termasuk dengan Satpol PP dan BPOM, untuk melakukan razia ke toko-toko vape. “Usulan itu sudah pernah disampaikan, tetapi belum ditindaklanjuti,” lontarnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penggunaan vape. Mengingat bentuknya yang cair, memudahkan pencampuran dengan berbagai zat berbahaya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita