BANTUL - Dugaan kasus keracunan karena makan bergizi gratis (MBG) terjadi di SMP Negeri 3 Jetis dan SMP Muhammadiyah Jetis. Data sementara menunjukan 80 orang menjadi korban.
Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, di SMP N 3 Jetis terdapat 77 siswa dan dua guru mengalami keracunan. Sedangkan satu korban berada di SMP Muhammadiyah Jetis.
"Data ini masih sementara sampai dengan pukul 12.30," katanya Selasa (14/4).
Ia mengatakan, diduga siswa mengalami keracunan makanan pada menu MBG hari Senin (13/4). Namun, baru muncul gejala di hari Selasa (14/4).
SPPG yang menyuplai MBG di dua sekolah tersebut yakni SPPG Patalan yang beroperasi sejak 2025. Namun, karena kasus keracunan baru terlapor hari ini, SPPG tersebut masih mendistribusikan MBG ke 26 sekolah.
"Penutupan masih menunggu keputusan dari Badan Gizi Nasional (BGN)," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Elina Chrisniati mengatakan, pihaknya hari ini baru mengambil sampel makanan di hari Senin (13/4) ke SPPG Patalan untuk di uji lab.
"Waktu penyelesaian hasil uji lab tergantung parameter bakteri yang dicurigai rentang waktu tujuh hingga 14 hari," bebernya.
Menu di hari Senin, kata dia, terdiri dari nasi, ayam bakar, tahu, tumis sawi, dan semangka. Seluruh korban dirawat di Puskesmas Jetis 2. Namun ia memastikan korban tidak ada yang dirawat inap dan seluruhnya rawat jalan.
"Yang mereka rasakan diare, mual, sama muntah," katanya.
Terpisah, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba meminta agar pihak kepolisian setempat melakukan proses hukum terhadap SPPG yang lalai dalam menyediakan jasa menu MBG.
"Kami mendesak pihak kepolisian turun tangan untuk menyelidiki kasus dugaan keracunan yang diduga dari menu MBG di Bantul," katanya.
Jika ditemukan adanya kelalain yang dilakukan oleh SPPG dalam proses hukum, maka harus ada sanksi hukum. Tidak hanya sanksi administrasi seperti penutupan SPPG atau pencabutan izin.
"Tetapi di dipidana," katanya.
Selain itu perlu juga diterapkan sanksi berupa segala biaya pengobatan yang ditanggung oleh pihak SPPG setempat.
"Hal ini selain ada bentuk tanggung jawab juga sebagai efek jera bagi SPPG yang lalai," tuturnya.
Jika diterapkan sanksi pidana bagi SPPG yang terbukti lalai, maka hal itu dapat menjadi pelajaran SPPG lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyiadakan menu MBG bagi siswa.
Sebab hingga kini belum ada regulasi secara khusus untuk menjerat SPPG yang lalai. Sehingga perlu adanya dorongan agar pemerintah bersama legislatif membuat regulasi khusus mengatur sanksi pidana bagi SPPG yang lalai yang bisa menyebabkan keracunan.
Lanjutnya, jika menjerat pidana bagi SPPG yang terbukti lalai, maka dapat menggunakan KUHP dengan Pasal tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit. "Atau dengan undang undang tentang pangan," pungkasnya. (cin)
Editor : Bahana.