Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mbah Tupon Kini Bisa Tidur Nyenyak , Dua Sertifikat Tanahnya Kembali setelah Hadapi Mafia Tanah di Bantul

Cintia Yuliani • Jumat, 10 April 2026 | 13:44 WIB
Mbah Tupon memegang sertifikat tanah miliknya yang kini telah kembali. Dalam setahun terakhir, sertifikat tanah itu sempat terjerat kasus mafia tanah.(GUNTUR  AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)
Mbah Tupon memegang sertifikat tanah miliknya yang kini telah kembali. Dalam setahun terakhir, sertifikat tanah itu sempat terjerat kasus mafia tanah.(GUNTUR  AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

 

GUNTUR  AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

BANTUL - Sertifikat tanah milik Mbah Tupon akhirnya kembali ke tanganya, setelah melalui proses hukum panjang. Sebelumnya, dokumen itu sempat menjadi barang bukti dalam kasus mafia tanah.

Dua sertifikat yang dimaksud yakni bernomor 24452 atas nama Tupon Hadi Suwarno dan 24451 atas nama Indah Fatmawati. Keduanya telah resmi diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul kepada yang berhak yakni Mbah Tupon.

Kepala Kejari Bantul Kristanti Yuni Purnawanti menjelaskan, perkara mafia tanah ini terdiri atas lima perkara dengan tujuh terdakwa. Mereka adalah Triyono, Fitri Wartini, Bibit Rustamto, Anhar Rusli, Triono, Muhammad Ahmadi, dan Indah Fatmawati. Seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Layani 4 Wisatawan: Tiket Tercetak 2 Orang, Petugas TPR Berstatus P3K Paruh Waktu Akan Dimutasi

 "Sehingga kami harus segera melaksanakan putusan, salah satunya dengan mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah kepada saksi, yakni Mbah Tupon,” jelasnya saat memberi sambutan di rumah Mbah Tupon, Kamis (9/4).

Ia berharap, dengan selesainya perkara itu hak Mbah Tupon dapat pulih sepenuhnya. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik mafia tanah. "Ini juga menjadi pembelajaran kepada masyarakat, jangan sampai terjadi peristiwa yang sama," tuturnya.

 Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan indikasi kasus yang sama, sehingga keadilan bisa ditegakkan.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, penyelesaian kasus ini memakan waktu cukup lama, sekitar satu tahun. Berbagai upaya telah ditempuh, baik oleh pemerintah maupun melalui jalur hukum.

Baca Juga: DPRD Dorong Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kulon Progo, Tutup Celah Produksi dan Pengetatan Penjualan

“Kasus pertanahan memang sering kali kompleks dan membutuhkan waktu panjang. Apalagi kasus Mbah Tupon ini tergolong rumit, karena melibatkan banyak pelaku,” ujarnya.

 Ia menambahkan, vonis terhadap tujuh pelaku menjadi bukti bahwa kejahatan tidak akan luput dari jerat hukum. "Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming atau janji yang belum jelas kebenarannya," katanya.

Ia juga memberikan pesan kepada pelaku kejahatan, jangan pernah mencoba menipu masyarakat. Sebab, pasti akan berujung pada proses hukum.

Mbah Tupon sendiri mengaku lega setelah sertifikat tanahnya kembali. Ia kini bisa beristirahat dengan tenang tanpa memikirkan persoalan itu. "Nanti sertifikatnya nggih kulo simpen (saya simpan, Red)," katanya.

Ia menambahkan, selama satu tahun sertifikatnya menjadi barang bukti dirinya merasa tidak tenang. Kini, setelah dokumen itu kembali, ia merasa lebih tenteram. “Matur nuwun sampun dibantuni (terima kasih sudah dibantuin, Red) ” ucapnya. (cin/laz)

 

Editor : Jihad Rokhadi
#mafia tanah #Bantul #Mbah Tupon #Bupati Bantul Abdul Halim Muslih