Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jajaran Polres Bantul Tangkap Dua Orang Pengedar Pil Sapi, Satu Masih DPO

Cintia Yuliani • Rabu, 8 April 2026 | 21:00 WIB
GELAR PERKARA: Jajaran Polres Bantul tunjukkan barang bukti pil Y saat jumpa pers Rabu (8/4). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
GELAR PERKARA: Jajaran Polres Bantul tunjukkan barang bukti pil Y saat jumpa pers Rabu (8/4). (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Polres Bantul mengamankan dua tersangka asal Sleman atas kasus peredaraan pil Yarindo (Y) di Bumi Projotamansari. Satu orang tersangka diamankan polisi saat menjual pil sapi ini di warung makan kawasan Tamantirto, Kasihan Rabu (1/4). 

Kasatresnarkoba Polres Bantul AKP Widodo mengatakan, penangkapan dan penggeledahan awalnya dilakukan kepada pembeli berinisial DA. Dia kedapatan membawa lima butir pil sapi yang dibelinya dari AK, 28, warga asal Gamping.

Baca Juga: Terungkap! Pengoplosoan LPG Subsidi Jadi Nonsubsidi, Buruh Harian Lepas di Bantul Raup Untung Rp 100 Ribu per Tabung: Begini Kata Polisi

Berada di lokasi yang sama, penggeledahan langsung dilakukan kepada AK. “AK kedapatan membawa 99 butir pil Y dari temannya RM alias Kikik yang beralamat di Godean, Sleman,” bebernya Rabu (8/4). 

Kemudian, Polres Bantul langsung menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan RM dengan barang bukti ribuan pil Y. Seluruhnya dibungkus secara terpisah. Berada di dalam dua bungkus rokok yang berisi 17 plastik klip bening. Setiap plastik, berisi 10 pil Y. Ada pula satu klip bening berisi lima butir.

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Jogja Food & Beverage Expo 2026 Hadirkan Ratusan Industri Makanan dan Minuman

Barang bukti lainya, berupa 11 buah toples yang di dalamnya berisi sekitar 1.000 butir pil. Serta dua buah bungkus rokok dengan masing-masing berisi 10 buah plastik klip bening berisikan 100 butir.

 

Seluruh pil sapi yang diperoleh RM, disebut berasal dari orang berinisial A. “Sementara masih DPO (dalam pencarian orang). (Diperoleh, Red) dengan harga Rp 10.200.000 melalui COD," katanya. 

 

Selanjutnya AK dan RM beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat pasal 435 UU RI No 17 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun. Sedangkan untuk DA, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

 

Penjualan pil sapi dari dua tersangka ini, lanjutnya, tidak hanya di area DIY. Namun hingga Ungaran, Semarang dengan sistem COD di pinggir jalan. Pembelinya kebanyakan berusia di atas 17 tahun. 

"Efek dari minum pil ini halusinasi," sebutnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pil y #tersangka #pil yarindo #polres bantul #Pil Sapi