Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bakal Jadi Pedoman Resmi Pengembangan Pansela, Pemkab Bantul Segera Legalkan Masterplan lewat Perbup

Cintia Yuliani • Selasa, 7 April 2026 | 21:45 WIB
Kepala Bappeda Bantul Ari Budi Nugroho. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Kepala Bappeda Bantul Ari Budi Nugroho. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyiapkan langkah strategis dalam pengembangan kawasan pantai selatan (pansela). Masterplan yang telah disusun pada 2025 akan segera dilegalkan melalui peraturan bupati (perbup) pada triwulan II 2026 agar memiliki kekuatan hukum.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul saat ini Ari Budi Nugroho mengatakan, penyusunan perbup ini penting agar dokumen masterplan tidak sekadar menjadi rencana. Tetapi juga menjadi pedoman resmi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Yusaku Yamadera Jadikan Takehiro Tomiyasu Referensi dan Tingkatkan Pemahaman Taktis di PSIM Jogja 

“Itu akan menjadi rujukan bagi pemerintah maupun calon investor dalam pengembangan kawasan pantai selatan,” ujarnya saat ditemui di DPRD Bantul Selasa (7/4).

Dia menjelaskan, proses penyusunan masterplan telah melibatkan berbagai pihak. Mulai dari masyarakat, pelaku wisata, perangkat daerah, hingga pihak Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Hal ini penting mengingat sebagian besar kawasan pantai selatan Bantul merupakan Sultanaat Grond (SG). Bahkan, masterplan telah dipaparkan langsung di hadapan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi dan mendapat sejumlah arahan untuk penyempurnaan.

Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Solo, Bangunan di Pinggir Ring Road Utara Maguwoharjo Sleman Diratakan

Dalam masterplan tersebut, lanjut Ari, telah dirancang berbagai tahapan pengembangan jangka panjang lengkap dengan kegiatannya. Di tahun ini, Pemkab Bantul mulai menindaklanjuti dengan penyusunan perencanaan teknis atau detail engineering design (DED) secara bertahap.

Kawasan yang akan ditata membentang dari Parangtritis hingga Pandansimo sepanjang 14 kilometer. Penataan dilakukan bertahap mengingat luasnya wilayah dan banyaknya ruang pengembangan.

Selain itu, Pemkab Bantul juga mengusulkan kawasan pansela masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Usulan tersebut telah dikoordinasikan bersama pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Sedang dalam Motivasi Tinggi, PSS Sleman Siap Kalahkan Barito Putera FC di Stadion Demang Lehman Kalsel

Di sisi lain, proses pendataan lahan juga terus dilakukan, terutama untuk pengajuan pemanfaatan SG. Sementara itu, program restorasi Gumuk Pasir yang telah berjalan sejak 2024 akan terus dilanjutkan hingga 2026. “Percepatan restorasi juga kami dorong, karena targetnya kawasan ini diusulkan menjadi UNESCO Global Geopark pada 2028,” tambahnya.

Dalam konsep pengembangannya, kawasan pansela dibagi berdasarkan karakter wilayah. Area timur Sungai Opak akan difokuskan pada pengembangan wisata berbasis konservasi dan budaya (soft tourism). Sementara sisi barat diarahkan untuk pengembangan ekonomi dan pariwisata yang lebih intensif.

 

Namun demikian, Ari menegaskan pendekatan utama yang digunakan adalah berbasis budaya. “Kalau budaya kuat, pariwisata akan mengikuti,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah ada sejumlah pihak yang mulai menjalin komunikasi terkait peluang investasi. Namun, pengajuan resmi belum banyak dilakukan karena pemkab masih menunggu legalitas masterplan melalui perbup. (cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul #Masterplan #peraturan bupati #Pantai Selatan #Perbup