BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul melakukan pemeriksaan kir di Bundaran Srandakan dan depan PLN Druwo, Sewon mulai Senin (6/4) hingga Selasa (7/4). Terdapat 20 kendaraan mobil niaga yang diberikan surat tilang karena tidak mengantongi surat kir.
“Pelanggarannya kondisi kir mati, hilang, dan mobil baru belum memiliki kir,” jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Irawan Kurnianto Selasa (7/4).
Baca Juga: Yusaku Yamadera Jadikan Takehiro Tomiyasu Referensi dan Tingkatkan Pemahaman Taktis di PSIM Jogja
Kendaraan yang diberi tilang berupa pikap, mobil box, dan truk besar. Di hari pertama pemeriksaaan kir, Dishub Bantul memberikan surat tilang kepada sembilan mobil niaga. Sedangkan 11 kendaraan lainnya ditilang Selasa (7/4).
Dari pemeriksaan, terdapat pengendara dari dalam Bantul maupun dari luar Bantul. Sebab, sampai saat ini, memang masih ada pemilik mobil niaga yang belum memiliki surat kir.
Dia menyebut, tujuan pemeriksaan kir agar tidak membahayakan pengguna kendaraan sendiri dan orang lain. Sebab lewat uji kir, petugas bisa mengetahui kendaraan yang layak fungsi. “Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk mengecek kendaraan layak fungsi mulai dari rem, lampu kendaraan, hingga lainnya,” tuturnya.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengabaikan uji kir. Apalagi di Bantul, uji kir tidak dipungut biaya alias gratis.
Sementara itu, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Bantul gatot Sunarto mengatakan, uji kir di UPTD PKB yang berada di Sewon gratis untuk semua kendaraan tanpa pengecualian.
“Kalau domisili Bantul bisa daftar uji kir di aplikasi Sipentol, atau bisa langsung datang ke UPTD kami,” ujarnya.
Ia membeberkan kuota uji kir per hari diberikan batasan sekitar 60-70 kendaraan. Sebab, layanan hanya dibuka pukul 08.00-14.30. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita