BANTUL - Lurah Seloharjo Marhadi Badrun digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta oleh Suharyadi. Dia adalah mantan Dukuh Padukuhan Dukuh, Seloharjo, Pundong yang dipecat Marhadi karena kasus pencurian gamelan Oktober 2025.
Hanya saja, pemecatan dukuh tersebut dinilai tidak sesuai aturan. Sebab Suharyadi diperhentikan diberhentikan tanpa melalui tahapan peringatan hingga SP 3. “Seandainya ada yang dilanggar oleh pamong harus ada tahapan sendiri SP 1, SP 2, SP3, pembinaan, tapi yang terjadi dikasi SP 2 langsung dipecat,” beber Deni Kuncoro Sakti, kuasa hukum Suharyadi Senin (6/4).
Selain itu, kasus pencurian yang dituduhkan kepada kliennya belum memiiki bukti dan proses hukum yang jelas. “Diduga mengambil barang milik kalurahan berupa gamelan, tapi pada konteksnya sudah selesai, sudah dikembalikan,” lontarnya.
Namun beberapa minggu kemudian, Suharyadi justru diberikan SP 2 dan langsung diberhentikan. “Ini kan nggak nyambung sama sekali,” sambungnya.
Jika pemberhentian didasarkan pada kasus tersebut, maka perlu ada proses hukum terlebih dahulu. Jika terbukti bersalah, lurah dapat memberikan tahapan peringatan mulai dari SP 1.
“Tuntutannya kami minta PTUN membatalkan putusan Pak Lurah dan mencabut itu, dikembalikan pada posisi semula (sebagai dukuh, Red),” katanya.
Ia juga menuntut agar hak-hak Suharyadi sebagai dukuh dikembalikan. Seperti gaji bulanan, motor dinas, dan dua bidang tanah bengkok. “Suharyadi menjabat 2020, dipecat 20 Desember 2025,” katanya.
Dia menyebut, gugatan telah masuk ke PTUN sejak 16 Maret dan mulai diproses sejak minggu lalu. Namun, pada sidang sebelumnya saksi belum membawa surat kuasa sehingga dilakukan koreksi kembali Senin (6/4).
Baca Juga: Tidak Bergantung Duet, Franco Ramos Mingo Sebut Sistem Jadi Kunci Solidnya Lini Belakang PSIM Jogja
Sementara itu, Lurah Seloharjo Marhadi Badrun justru menyikapi gugatan tersebut dengan santai. Namun dia memastikan, pemberhentian Suharyadi telah sesuai aturan, Karena telah mendapat rekomendasi dari pemerintah kapanewon dan kabupaten. “Saya tidak laporkan ke pihak hukum karena saya punya itikat baik, juga masih dalam lingkung keluarga kaluraham,” katanya.
Suharyadi, kata dia, hanya diminta mengembalikan gamelan tanpa dilaporkan ke pihak berwajib. Selain itu, ia juga mempertimbangkan kondisi keluarga Suharyadi yang masih memiliki tanggungan anak.
“Sebenarnya harapan saya kalau sudah dikembalikan kan sudah, namun masyarakat menuntut untuk dikeluarkan sebagai dukuh,” bebernya.
Gugatan ini, juga sempat dilakukan oleh mantan dukuh Padukuhan Kalinampu. Dia juga diberhentikan karena kasus yang sama dengan Suharyadi. Namun dalam gugatannya, tidak memenuhi prosedur. Karena tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah desa saat mengajukan gugatan.
Baca Juga: BPS Gunungkidul Bakal Rekrut Ratusan Petugas Sensus 2026, Honor Dijanjikan di Atas UMK
Terpisah, Ketua RT 1 Padukuhan Dukuh Bambang Suratman mengatakan, warga memang menuntut agar Suharyadi diberhentikan. Sebab warga merasa malu atas kasus pencurian gamelan. “Kami mendukung keputusan ini tepat, dan memang permintaan dari warga,” tegasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, langkah Lurah Seloharjo dalam memberhentikan dukuh telah sesuai dengan regulasi. Salah satu bentuk keputusan tersebut adalah adanya rekomendasi dari pemerintah daerah terkait pemberhentian.
Terkait anggapan bahwa pemberhentian harus melalui pembuktian hukum pidana, dia menegaskan bahwa hukum administrasi berbeda dengan hukum pidana. Hukum administrasi dapat berjalan sendiri tanpa harus menunggu proses pidana. “Kan kemarin tidak diproses pidana, maka dari itu yang jalan hukum administrasi,” lontarnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita