BANTUL - Pemkab Bantul akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai minggu kedua di bulan April. Sekda Bantul Agus Budi Raharja mengatakan, penerapan WFH tidak dilakukan pada Jumat pekan ini karena bertepatan dengan libur nasional.
Oleh karena itu, kebijakan baru akan mulai diberlakukan pada minggu berikutnya. "Minggu depan kita akan tetapkan SK Bupati, toh Jumat besok libur, jadi ngga usah pake WFH, WFO toh libur," jelasnya saat ditemui di Pendapa Parasamya II Kompleks Manding, Rabu (1/4).
Baca Juga: Bupati Sleman Harda Kiswaya Pastikan Tidak Akan Terapkan WFH bagi ASN
Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Ia menjelaskan, sejumlah jabatan dan unit kerja tetap harus bekerja dari kantor, di antaranya pejabat tinggi pratama eselon III, camat, lurah, layanan kesehatan, unit perizinan, unit pendidikan, unit pendapatan, serta unit layanan publik lainnya. "Jadi diatur tidak semua yang WFH," katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Bantul sebelumnya telah memiliki konsep work from anywhere (WFA), sehingga mekanisme pemantauan presensi dan kinerja sebenarnya sudah pernah diterapkan.
"Beberapa kasus kebetulan kami sudah melakukan WFA seperti tenaga ahli Kominfo, itu kan ngga harus mengerjakan di kantor," bebernya.
Sementara itu, Bupati Abdul Halim Muslih menyebut, kebijakan WFH merupakan salah satu upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah berupaya agar pekerjaan tetap berjalan, namun konsumsi BBM dapat ditekan.
"Salah satu ide untuk itu maka munculah kebijakam WFH. Tetapi WFH ini tidak bisa digeneralisASI bagi seluruh apatur pemerintah," katanya.
Ia mencontohkan, banyak aparatur yang memiliki tugas lapangan, seperti Satpol PP yang melakukan penertiban maupun petugas irigasi yang mengatur aliran air. "Dan banyak lagi petugas pajak, misalnya yang harus melakukan verifikasi lapangan," katanya.
Oleh karena itu, penerapan WFH akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang memungkinkan dikerjakan dari rumah. ASN yang bertugas memberikan layanan publik tetap harus bekerja dari kantor.
"Maka kita belum menghitung berapa ASN yang harus bekerja WFH," tandasnya. (cin/laz)
Editor : Herpri Kartun