Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Kunjung Dibongkar, Reklame di Simpamg Gose Diterbitkan Satpol PP Bantul

Cintia Yuliani • Selasa, 31 Maret 2026 | 22:45 WIB
Satpol PP Bantul sedang menertibkan reklame di simpang Gose Senin (30/3). (Dokumentasi Satpol PP Bantul)
Satpol PP Bantul sedang menertibkan reklame di simpang Gose Senin (30/3). (Dokumentasi Satpol PP Bantul)

BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, penertiban reklame di simpang empat Gose Senin (30/3).

Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, penertiban dilakukan karena pemasang reklame tidak sesuai aturan yang berlaku. Pemasangan reklame tidak diperbolehkan dipasang di jalan protokol seperti di simpang Gose. 

"Jadi, itu kan sebenarnya sudah lama. Terus kita tindaklanjuti agar pemasang melakukan pembongkaran, tapi kan sampai batas waktu kemarin Senin siang, baru dilakukan pembongkaran," katanya Selasa (31/3).

Baca Juga: Pemkab Bantul Rencanakan Perbaikan Jalan dan Jembatan Dimulai Juni, Proses Lelang Dimulai Minggu Depan

Selain simpang Gose, kata dia, ada pula beberapa yang dilakukan pembongkaran yakni berasa di simpang tiga Cepit belum lama ini.

"Penertiban dilakukan karena ternyata masih ditemukan banyak reklame, baliho atau serupa yang dipasang tidak sesuai perizinan, salah memang, dan sebagainya," terangnya.

Sebab terdapat beberapa titik-titik yang memang tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame dan sejenisnya.

Baca Juga: Rahmatsho Alami Cedera, Van Gastel Ragu PSIM Jogja Bisa Tampil dengan Kekuatan Penuh Lawan Dewa United

Ia mengatakan, memang penertiban reklame sudah sering dilakukan. Di tahun 2025 lalu terdapat lebih dari 20 reklame yang dibongkar karena melanggar aturan pemasangan.

Tatik panggilan akrabnya mengatakan, sebenarnya pelanggar aturan memasang reklame, baliho atau sejenis dapat ditindak dengan yustisi dan bisa dikenakan denda administrasi.

"Hanya saja, saat ini dan tahun 2025 lalu, belum ada yang dibawa sampai ranah sidang yustisi," bebernya.

 

Aturan pemasangan reklame sejenis diatur pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

"Kami berharap, kepada para pemasang media iklan berupa reklame, baliho, atau sejenis jangan asal-asalan. Kalau ditemukan yang melanggar akan kami tindak," harapnya. (cin) 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#simpang gose #penertiban #reklame #Satpol PP Bantul