Sempat Viral, DLH Bantul Segera Cek Sungai Winongo yang Dipenuhi Sampah: Pesankan Ini!
Cintia Yuliani• Jumat, 27 Maret 2026 | 19:57 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi Nugroho. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
BANTUL - Viral di media sosial, Sungai Winongo dipenuhi sampah yang terbawa banjir setelah sekitar dua minggu tidak turun hujan.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti asal sampah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk melakukan tindakan lanjutan.
Ia menegaskan, membuang sampah di sungai juga dapat terjerat pidana dan denda lingkungan.
Di Bantul terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah yang didalamnya menyebutkan, masyarakat dilarang pembuangan sampah sembarangan dan pembakaran terbuka, dengan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga mengatur tentang sanksi yang didapat jika masyarakat membuang sampah sembarangan. (cin)