Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sempat Viral, DLH Bantul Segera Cek Sungai Winongo yang Dipenuhi Sampah: Pesankan Ini!

Cintia Yuliani • Jumat, 27 Maret 2026 | 19:57 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi Nugroho. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi Nugroho. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
BANTUL - Viral di media sosial, Sungai Winongo dipenuhi sampah yang terbawa banjir setelah sekitar dua minggu tidak turun hujan.
 
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti asal sampah tersebut. 
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk melakukan tindakan lanjutan. 
 
Baca Juga: Bakal Operasikan Gerai Beras hingga Peternakan Ikan, Pembangunan Gerai KDMP Tahap Satu di Bantul Hampir Rampung
 
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan evakuasi sampah," katanya Jumat (27/3/2026). 
 
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan di permukiman maupun kawasan perairan. 
 
"Hal ini perlu dijaga untuk mencegah dampak yang bisa meluas seperti banjir, pencemaran, hingga gangguan kesehatan masyarakat," tuturnya. 
 
Baca Juga: Dulu Diserbu Jelang Lebaran, Kini Tak Ada Lagi Orderan Sepasang Baju Lebaran: Begini Cara Penjahit Bertahan
 
Ia menegaskan, membuang sampah di sungai juga dapat terjerat pidana dan denda lingkungan. 
 
Di Bantul terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah yang didalamnya menyebutkan, masyarakat dilarang pembuangan sampah sembarangan dan pembakaran terbuka, dengan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar. 
 
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga mengatur tentang sanksi yang didapat jika masyarakat membuang sampah sembarangan. (cin)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Viral #sungai winongo #Sampah #sosial media #DLH Bantul