Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti asal sampah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk melakukan tindakan lanjutan.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan evakuasi sampah," katanya Jumat (27/3/2026).
Dengan adanya kejadian ini, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan di permukiman maupun kawasan perairan.
"Hal ini perlu dijaga untuk mencegah dampak yang bisa meluas seperti banjir, pencemaran, hingga gangguan kesehatan masyarakat," tuturnya.
Ia menegaskan, membuang sampah di sungai juga dapat terjerat pidana dan denda lingkungan.
Di Bantul terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah yang didalamnya menyebutkan, masyarakat dilarang pembuangan sampah sembarangan dan pembakaran terbuka, dengan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga mengatur tentang sanksi yang didapat jika masyarakat membuang sampah sembarangan. (cin)
Editor : Winda Atika Ira Puspita