BANTUL - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul menyiapkan dua skema pembiayaan gratis untuk layanan kesehatan bagi masyarakat Bantul. Khususnya bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai APBN sudah dinonaktifkan.
Kepala UPTD Jamkesda Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul Vita Oktavia Anshori menjelaskan, skema pertama khusus bagi warga ber-KTP Bantul. Namun dengan catatan dalam kondisi gawat darurat dan harus mendapatkan penanganan di rumah sakit. Nantinya, rumah sakit akan mengusulkan pasien mendapatkan pembiayaan lewat aplikasi Sistem Informasi Data KIS (SIDAKIS).
Apabila pasien memenuhi persyaratan untuk diusulkan menjadi peserta PBI APBD, maka pengajuan akan diproses. Jika pengajuan disetujui, status kepesertaan pasien dapat langsung diaktifkan. “Sehingga biaya pelayanan kesehatan dapat ditanggung,” bebernya Minggu (15/3).
Selain itu, terdapat skema kedua apabila pasien tidak dapat diusulkan menjadi peserta PBI APBD. Dalam kondisi tersebut, masyarakat masih dapat memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Bantul.
“Jadi nanti masyarakat bisa mengakses dan keluar pembiayaan kesehatan,” katanya.
Bagi pasien lama yang sebelumnya sudah memiliki rekomendasi Jamkesda dari Dinas Sosial (Dinsos) Bantul, rekomendasi tersebut masih dapat digunakan. Selama dalam masa berlaku satu tahun. Dengan rekomendasi tersebut, pasien dapat langsung datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan.
Selanjutnya, rumah sakit dapat menerbitkan surat keterangan penerima manfaat bantuan pembiayaan kesehatan (SKP). Dengan demikian, meskipun kepesertaan PBI APBD sebelumnya sudah tidak aktif, pasien yang telah memiliki surat rekomendasi dari Dinsos Bantul tetap dapat memperoleh pelayanan. Dalam kasus pasien lama, SKP dapat langsung diterbitkan oleh pihak rumah sakit.
Namun untuk pasien baru yang belum memiliki rekomendasi, penerbitan SKP baru dapat dilakukan setelah pasien mendapatkan pelayanan dan mengurus rekomendasi di Dinsos Bantul. “Artinya dinsos membuat surat rekomendasi dan nanti SKP bisa diberikan oleh masing-masing rumah sakit,” rincinya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Bantul Sujarwo mengatakan, reaktivasi PBI JK APBN ke APBD bisa dilakukan di dinsos. Jika tidak akan segera digunakan, masyarakat hanya perlu datang untuk pengajuan. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengajukan ulang lewat aplikasi SIKS NG milik Kemensos.
Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut. “Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dinsos Bantul menerima 2.140 kartu keluarga (KK) yang melakukan reaktivasi BPJS PBI APBN ke APBD hingga Februari. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita