BANTUL - Dua pelaku pembunuhan anggota Brigade Joxzin Kitin Yogatama Rustamaji (KYR) warga Kaliurang RT 1, Argomulyo, Sedayu telah ditahan di Polres Bantul Kamis (5/3/2026).
Kasi Humas Polres Bantul Rita Hidayanto mengatakan, setelah adanya laporan dari istri korban Ria Pradita (RP) tim Resmob Polres Bantul, Tim Opsnal Jatanras Polda DIY, dan Reskrim Polsek Sedayu melakukan penyelidikan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya KYR.
“Dari hasil penyelidikan, analisa cctv, dan interogasi saksi, mengarah kepada terduga pelaku SS dan FS,” terangnya Kamis (5/3/2026).
Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 04.00 Tim Resmob Polres Bantul bersama, Tim Opsnal Jatanras Polda DIY, dan Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Sedayu.
Terduga pelaku SS, 29, yang membacok korban dengan parang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria tersebut beralamat di Gamping, Sleman, bekerja sebagai buruh harian lepas.
Sedangkan FS, 22, sebagai pengendara yang memboncengkan SS.
FS yang berjenis kelamin pria ini pun sama-sama berasal dari Gamping, Sleman berstatus pelajar/mahasiswa.
Saat ini FS masih dalam proses pemeriksaan.
“Dua pelaku sudah kenal korban,” katanya.
Rita menjelaskan, kronologi kejadian terjadi Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00.
Istri korban RP mendengar suara ribut.
Kemudian terbangun dari tidurnya dan sudah melihat suaminya KYR dianiaya dengan cara dibacok menggunakan parang oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Laki-laki tersebut menggunakan penutup muka dan memakai helm merk honda.
Bacokan tersebut mengenai wajah KYR.
Melihat kejadian tersebut istrinya mendekati korban dan berusaha menolong dengan cara menangkis menggunakan tangannya.
Sehingga tangan RP luka terkena parang.
Selanjutnya pelaku pergi melalui pintu belakang rumah.
RP langsung keluar rumah untuk mencari pertolongan.
Akibat kejadian tersebut KYR meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). (cin)
Editor : Iwa Ikhwanudin