BANTUL - Gaji pegawai honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kualifikasi pendidikannya masing-masing. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Triyanto mengatakan, terdapat perbedaan antara gaji PPPK paruh waktu lulusan SD, SMP, SMA dan S-1.
Gaji lulusan SD sebesar Rp 1,9 juta, gaji lulusan SMP Rp 2,2 juta, serta gaji lulusan SMA dan S-1 setara UMK Bantul yakni Rp 2,5 juta. “SD, SMP beda dengan SMA dan S-1, tapi yang menjadi target kita sesuai dengan UMK,” jelasnya, Minggu (15/2/2026).
Ia mengatakan, gaji PPPK paruh waktu di Bantul rata-rata naik. Sedangkan gaji yang turun karena adanya penyesuaian kualifikasi pendidikan. “Secara umum naik semua, karena anggaran kita naik,” katanya.
Triyanto mengatakan, PPPK paruh waktu juga diberikan kewajiban mengisi buku kerja dan absensi. Mereka juga diberikan jaminan kesehatan, kematian, dan kecelakaan kerja.
Ia berharap, pegawai yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu dapat memaksimalkan pekerjaannya karena gaji telah memenuhi standar. Selain itu, ia mengimbau untuk PPPK paruh waktu bisa mengikuti peraturan sebagai ASN.
Sementara itu, salah seorang pegawai PPPK paruh waktu yang memiliki jabatan sebagai administrator Dapodik di SDN Ngentakmangir, M Fajar Hakim Rohadi mengaku sebelumnya gaji yang didapatkan Rp 1,6 juta. Namun, saat ia diangkat sebagai PPPK paruh waktu, gajinya naik menjadi Rp 2,5 juta.
“Bedanya yang biasanya berangkat pukul 10.00 sekarang pukul 07.00 harus sudah di sekolah,” katanya. Namun, pria yang memiliki kualifikasi lulusan SMA ini belum memiliki kewajiban mengisi buku kerja. Sebab, perjanjian kontraknya belum terbit.
Ke depan, ia berharap bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sebab, ia telah mengabdi di sekolah itu sejak tahun 2014. (cin/laz)
Editor : Herpri Kartun