BANTUL - Jajaran Sat Samapta Polres Bantul kembali menyita minuman keras (miras) di sebuah toko kawasan Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan Kamis (26/2) malam. Penyitaan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah karena adanya aktivitas penjualan alkohol.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, operasi ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda DIY tentang Penindakan Peredaran Miras dan Perjudian. “Operasi ini juga bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat agar kondusif,” katanya.
Sedikitnya, ada 72 botol miras yang disita. Alkohol tersebut terdiri dari berbagai merek. Yakni sebanyak 36 Botol Anggur Merah Gold 620 ml, 12 Botol Anggur Atlas Leci 620 ml, dan 24 Botol Bir Hitam Guinness Smooth 620 ml.
Seluruhnya, disita dari pria asal Baturetno, Wonogiri yang berinisial WHP. “Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang untuk pengedar miras tanpa izin yang dapat memicu tindakan kriminalitas. Dia pun mengimbau, agar masyarakat terus memberikan informasi jika terdapat adanya peredaran miras di lingkungannya. “Kami akan langsung tindak lanjuti demi kenyamanan warga Bantul," tandasnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita