Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satu Panti Pijat Kedapatan Kamar Terkunci Berisi Pria dan Terapis Perempuan, Satpol PP Bantul Operasi ke Tiga Lokasi

Cintia Yuliani • Kamis, 26 Februari 2026 | 20:50 WIB

 

SIDAK: Satpol PP Bantul sedang melakukan operasi pekat di panti pijak dan salon untuk mengantisipasi tindakan asusila yang meresahkan masyarakat.
SIDAK: Satpol PP Bantul sedang melakukan operasi pekat di panti pijak dan salon untuk mengantisipasi tindakan asusila yang meresahkan masyarakat.

BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menindak tiga panti pijat di Kapanewon Sewon dan Kasihan menyusul aduan dugaan praktik prostitusi berkedok usaha pijat dan salon yang meresahkan warga.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati satu kamar terkunci berisi pria paruh baya bersama terapis perempuan dan langsung melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) di tiga lokasi berbeda.

Dari hasil pemeriksaan seluruh ruangan, petugas menemukan satu kamar dalam kondisi terkunci di salah satu panti pijat.

Saat dilakukan pengecekan, di dalam kamar tersebut terdapat seorang pria paruh baya bersama terapis perempuan.

“Petugas melakukan pemeriksaan dan dibuatkan surat panggilan untuk hadir ke kantor satpol pp dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya Kamis (26/2/2026). 

Sementara itu, pada dua lokasi lainnya tidak ditemukan adanya pengunjung maupun indikasi tindakan asusila.

Kedua tempat usaha tersebut juga telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB).

“Kami tetap memberikan edukasi kepada pengelola agar menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujarnya. 

Instansi ini tetap akan menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat), untuk mengantisipasi adanya tindakan asusila di tempat usaha yang meresahkan masyarakat. 

“Intinya usaha tersebut jangan sampai meresahkan masyarakat, karena adanya tindakan asusila,” terangnya. 

Satpol PP Bantul melakukan operasi pekat tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran, serta Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Ia mengimbau masyarakat terutama pelaku usaha panti pijat dan salon, agar jangan menyalahi aturan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Operasi Penyakit Masyarakat #Prostitusi #panti pijat #salon #Satpol PP Bantul