BANTUL - Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul akan mengajukan objek di enam kawasan sebagai warisan budaya benda. Berupa struktur, benda, bangunan, situs, dan kawasan yang tersebar di 17 kapanewon.
Enam kawasan ini diajukan lantaran dinilai memiliki nilai sejarah, keunikan, serta untuk memberikan perlindungan payung hukum terhadap objek tersebut.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Disbud Bantul Elfi Wachid Nur Rahman mengatakan, objek yang diajukan sebagai warisan budaya benda berada di kawasan Makam Raja-Raja Imogiri, Makam Raja-Raja Kotagede, Irigasi Gejlik Pitu, Siphon PG Wijirejo, yoni di lokasi Makam Panembahan Bodo, dan Joglo Poyahan.
“Warisan budaya benda itu diajukan, karena telah masuk kriteria cagar budaya menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,” jelasnya Selasa (24/2).
Disebutkan, kriteria objek yang bisa dijadikan warisan budaya benda yakni berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta sudah dilestarikan minimal dua generasi.
Dari enam kawasan itu, lanjutnya, targetnya 20 objek yang akan diajukan. Penetapan objeknya, akan dipastikan pada Maret mendatang. “Contohnya di Makam Raja-Raja Imogiri ada bangunan, tangga, pagar, dan benda-benda lain yang masuk kriteria,” jelasnya.
Oleh karena itu, saat ini dinasnya masih melakukan survei dan kajian. Objek mana saja yang dinilai layak untuk diajukan dan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.
Dia pun berharap, penetapan warisan budaya benda peninggalan zaman dulu yang memiliki arti penting ini bisa dapat dilestarikan. “Sehingga jati diri masyarakat Bantul tetap terjaga dan terus menjadi kebanggaan,” ucapnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita