Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satum Jam Mata Pelajaran TK hingga SMA di Bantul Dikurangi Lima Menit saat Ramadan, Berlaku sejak 23 Februari sampai 14 Maret

Cintia Yuliani • Selasa, 17 Februari 2026 | 05:05 WIB

Kepala Dikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto
Kepala Dikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto

BANTUL - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Bantul menyesuaikan jam belajar saat Ramadan. Aturan pelaksanaan jam belajar saat Ramadan, karena adanya Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriyah.

Kepala Dikpora Bantul Nugroho Eko Setyanto mengatakan, adanya pengurangan setiap satu jam mata pelajaran berlaku dari 23 Februari sampai 14 Maret. Untuk jenjang TK, SD, SMP, pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C.

Baca Juga: Mayoritas Siswa Tidak Mengikuti TKA di Sleman Adalah Penyandang Disabilitas

“Alokasi waktu satu jam pembelajaran saat Ramadan di jenjang TK 25 menit, SD 30 menit, SMP 35 menit, paket A 30 menit, paket B 35 menit dan paket c 40 menit,” jelasnya Senin (16/2).

Ia berpesan kepada kepala satuan pendidikan untuk mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan sebagainya.

Selain itu, kepala satuan pendidikan juga diminta untuk mendorong guru melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid selama bulan Ramadan. Serta memberikan perhatian dan dukungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan/atau anak yang memiliki potensi tertinggi dalam pembelajaran.

Baca Juga: Jop van der Avert Teken Kontrak hingga Akhir Musim, Siap Bantu PSIM Jogja di 13 Laga Tersisa

Guru juga diminta untuk menerapkan kebijakan penggunaan gawai yang wajar dan disepakati bersama anak. Mendampingi anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan mengindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.

Selain pengurangan jam pembelajaran selama Ramadan, pada tanggal 18 sampai 21 Februari, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari satuan pendidikan. Sedangkan pada tanggal 16 sampai 27 Maret merupakan libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan.

Baca Juga: Sekolah di Kulon Progo Diminta Pasang Foto Bupati Hingga Gubernur, Butuh Anggaran Ratusan Juta

“Selama libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” harapnya.

Ia berharap, salama Ramadan satuan pendidikan dapat menerapkan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepeminanan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

“Seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia,” pungkasnya. (cin)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#mata pelajaran #Pengurangan #jam belajar #pembelajaran #Dikpora Bantul #ramadan #Satu Jam