BANTUL - Kasus korupsi anggaran pendapatan belanja Kalurahan (APBKal) Wonokromo yang menjerat bendahara atau danarto saat ini tinggal menunggu proses penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan untuk pemeriksaan seluruh saksi, sudah selesai dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.
“Tinggal menunggu audit,” beber Kepala Kejari Bantul Kristanti Yuni Purnawanti saat ditemui di Kompleks Parasamya Pemkab Bantul Jumat (13/2).
Menurutnya, ada perubahan regulasi sehingga BPK harus terlibat dalam penetapan kerugian negara. Sebab sebelumnya, penentuan kerugian bisa dilakukan dengan bukti dari Kejari, auditor internal, maupun Inspektorat.
Padahal sebelumnya, Pemkab Bantul sudah menyerahkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat kepada Kejari Bantul pada 2 Januari. “Setelah bukti cukup, pasti kita tetapkan tersangka. Karena kan untuk penetapan tersangka ada pencukupan alat bukti,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus ini terungkap pada pertengah September 2025. Danarto Kalurahan Wonokromo diketahui mengambil uang melalui surat permintaan pembayaran (SPP) yang tanda tangannya tidak diakui oleh lurah.
“Atau mungkin bahasa kasarnya tanda tangannya dipalsukke (dipalsukan),” lontar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji.
Karena menggunakan mekanisme SPP, pengambilan dana tersebut tidak melalui sistem cash management system (CMS) kalurahan. "Gampangannya mengambil manual," jelasnya.
Dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, dana desa yang dicairkan oleh danarto mencapai sekitar Rp 1,9 miliar. Kejanggalan mulai dirasakan lurah saat melakukan pengecekan melalui sistem keuangan desa (Siskeudes).
Seharusnya, data di Siskeudes sama dengan saldo rekening koran bank. Namun, hasil pengecekan menunjukkan perbedaan yang mencolok. "Setelah dicek ternyata di bank tinggal Rp 9 jutaan," ujarnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita