BANTUL – Dinas Sosial (Dinsos) Bantul mencatat sebanyak 2.140 kartu keluarga (KK) telah mengaktifkan kembali BPJS PBI APBN ke PBI APBD.
Sebelumnya, sebanyak 30 ribu peserta dinonaktifkan di Bantul. Data itu tercatat sejak 1 hingga 11 Februari pukul 11.00.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Bantul Sujarwo mengatakan, BPJS PBI APBN yang dinonaktifkan di Bantul, dialihkan ke BPJS PBI ABPD.
Artinya yang mengajukan reaktivasi akan ditanggung oleh BPJS PBI APBD dengan anggaran daerah.
“Reaktivasi PBI adalah proses mengembalikan status kepesertaan PBI-JK (jaminan kesehatan) agar menjadi aktif kembali," katanya Rabu (11/2/2026).
Dia menjelaskan, jika masyarakat yang ingin melakukan reaktivasi BPJS PBI APBN yang dinonaktifkan, bisa langsung dilakukan pada sistem layana rujukan terpadu Dinsos Bantul.
“Proses pengaktifannya ke PBI APBD adalah tiga kali 24 jam, jika status sudah aktif bisa langsung digunakan hari itu juga,” ujarnya.
Reaktivasi ini bertujuan agar peserta yang sempat dinonaktifkan dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah.
Pun, reaktivasi ini dapat dilakukan oleh pengguna yang berada di desil enam sampai sepuluh dan desil belum ditentukan.
Namun membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
Selain itu, tidak terdapat dalam DTSEN. Merupakan bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus dari kepesertaannya.
Peserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI-JKN dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Lanjutnya, langkah-langkah untuk mereaktivasi PBI yang dinonaktifkan yakni, peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan lain-lain.
Peserta PBI-JK melapor ke dinsos setempat untuk mengaktifkan kembali. Petugas dinsos memverifikasi data peserta tersebut.
Kemudian membuat surat keterangan reaktivasi dan meng-input data melalui aplikasi SIKS-NG milik Kemensos.
Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.
“Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya,” tambahnya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita