Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Begal di Pundong Ngaku Jadi Anggota Polisi untuk Mengelabui Korban

Cintia Yuliani • Selasa, 3 Februari 2026 | 12:45 WIB

BARANG BUKTI: Motor scopy yang dicuri oleh kedua begal di Padukuhan Panjang, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong telah diamankan di Polres Bantul Selasa (3/1)
BARANG BUKTI: Motor scopy yang dicuri oleh kedua begal di Padukuhan Panjang, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong telah diamankan di Polres Bantul Selasa (3/1)
BANTUL - Modus baru pelaku pencurian sepeda motor dengan senjata tajam atau sering disebut begal mengaku sebagai anggota polisi, agar korban bersedia memberikan sepeda motornya.

Kejadian ini terjadi di Jalan Paker - Pundong, Padukuhan Panjang, Kalurahan Panjangrejo, Kapanewon Pundong Minggu (18/1).

Kapolsek Pundong AKP Rumpoko mengatakan, tersangka Hardiyanto (H), 35, dan Refiko Bayu Gunawan (RBG), 24, mengancam korban Muhammad Ilyasa, 20, bahwa sepeda motornya akan dibawa ke Polsek Bambanglipuro.

“Dia mengaku sebagai anggota polisi supaya korban takut dan berhenti,” terangnya saat Jumpa Pers di lobi Polres Bantul Selasa (3/1).

Kronologi kerjadian, kata dia, terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 02.30.

Saat itu korban bersama dengan temannya akan membeli rokok di warung madura yang berada di sebelah selatan Kantor BRTPD Pundong. Setelah selesai membeli rokok, korban bersama temannya kembali ke rumah.

“Sampai di pertigaan selatan warung madura, korban berpapasan dengan dua orang yang diketahui menggunakan sepeda motor Suzuki Fu," tuturnya.

Setelah berpapasan, kedua begal tersebut berbalik arah. Namun, korban tidak menyadari pelaku ternyata mengikuti korban.

"Kemudian menendang korban sehingga korban terjatuh," katanya.

Setelah korban dan temannya terjatuh dari sepeda motor, kedua pelaku berhenti dan salah satu pelaku mengeluarkan pisau.

Pelaku berkata kepada korban bahwa sepeda motornya akan diambil dan dibawa ke Polsek Bambanglipuro.

Setelah itu, kedua korban kembali ditendang hingga terjatuh. Salah satu dari pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan langsung dikendarai oleh pelaku ke arah barat.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor R2 jenis Honda Scopy nopol B-3502-LI Rp 17 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pundong.

Setelah mendapat laporan tentang kejadian pencurian dengan kekerasan, Unit Opsnal Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan mengambil beberapa rekaman CCTV yang ada di Jl. Paker-Pundong.

Dari hasil rekaman CCTV, pelaku mengarah ke wilayah Kretek Bantul.

“Setelah satu minggu tanggal 21 Januari kedua pelaku berhasil diamankan,” katanya

Motor curiannya ditemukan di rumah RBG. Saat polisi menemukan motor curian tersebut, kedua pelaku asal Kretek ini, berada di rumah tersebut, sehingga kedua pelaku langsung diamankan oleh petugas beserta barang-buktinya.

“Pelaku belum sempat menjual motor curiannya,” katanya.

Dari pemeriksaan, diperoleh keterangan pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut, karena alasan ekonomi.

Ia mengatakan, ternyata kedua pelaku ini adalah residivis. Pelaku H pernah melakukan lima kali kejahatan dengan kasus yang sama, sedangkan RBG pernah bermasalah dengan kasus spikotropika di Gunung Kidul.

Ia mengatakan, alasan tersangka mengaku sebagai anggota polisi di Polsek Bambanglipuro, karena H pernah dipidanakan di Polsek tersebut.

"Jadi mengadopsi yang pernah dialami, seolah-olah jadi petugas,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, tersangka disangkakan pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara tentang pencurian dengan kekerasan. (cin)

Editor : Bahana.
#korban begal #Pundong #polres bantul #Bantul #begal motor