BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah menindak 25 pengamen dan pengemis selama 2025. Namun tidak ada penindakan bagi orang yang memberikan uang atau barang lainnya kepada keduanya.
Padahal, sanksi teguran hingga denda sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Tepatnya di Pasal 40, menyebutkan pemberi bisa mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Dia pun mengaku, belum memprioritaskan untuk menindak pengendara yang masih memberikan uang kepada pengamen maupun pengemis. “Kami lebih memprioritaskan adanya aduan, karena potensinya lebih besar untuk mengganggu,” jelasnya.
Khusus penindakan pengamen dan pengemis tahun lalu, tiga di antaranya dimasukan ke dalam Selter Karangkajen milik Dinas Sosial (Dinsos) DIY dan Selter Kesejahteraan Sosial miliki Dinsos Bantul.
“Karena sudah lebih dari satu kali kita beri edukasi tetap mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Selama tujuh hari, tiga pengamen tersebut dibina dengan harapan tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Upaya yang kita lakukan penindakan non-yustisi, artinya tindakan-tindakan pembinaan dan pengarahan" katanya.
Sementara tahun ini, pihaknya baru menindak sebanyak dua pengamen di simpang empat Palbapang Kamis (29/1).
Itu pun lagi-lagi karena aduan dari masyarakat. “Menggunakan sound system, memang terlalu keras suaranya," katanya.
Menurutnya, pengamen di jalan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun membahayakan pengguna jalan. Selain itu, pengamen yang berada di jalan juga dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengimbau, agar pengamen tidak melakukan aktivitasnya di jalan. "Karena ada peraturan daerah yang melarangnya," lontarnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita