BANTUL - Pos bantuan hukum (Posbankum) telah terbentuk di 75 kalurahan di Kabupaten Bantul. Hanya saja, kasus yang ditangani bersifat ringan dan fokusnya bisa diselesaikan dengan cara mediasi.
"Sesederhananya kasus pencurian tidak harus dibawa ke pengadilan, karena kalau prinsip keadilan restorative justice diselesaikan secara damai, dan pelaku menulis pernyataan tidak mengulangi lagi," kata Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (23/1).
Dia pun menyebut, Posbankum bisa untuk mencegah kasus sengketa tanah. Karena membutuhkan legalitas agar salah satu pihak tidak ingkar janji, sehingga hasil mediasi bisa didaftarkan di pengadilan.
Sedangkan kasus seperti pembunuhan yang termasuk kasus berat, tidak bisa diselesaikan di Posbankum. Saat ini, lanjutnya, sebagian kelurahan di Bantul telah menyiapkan ruangan atau tempat untuk layanan posbankum. “Nanti kalau ada masalah berkaitan dengan hukum di masyarakat harapannya bisa diselesaikan di Posbankum kalurahan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Bantul Afif Umahatun mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan terhadap kelurahan mengenai posbankum ini.
Dia menyebut, dukungan anggaran akan diberikan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuang masing-masing kalurahan. "Sebetulnya di dalam APBKal dimungkinkan untuk bisa dianggarkan berkaitan dengan Posbakum," katanya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita