Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

75 Kalurahan di Bantul Sudah Miliki Posbankum, Hanya Layani Kasus Ringan, Selesaikan Masalah dengan Cara Mediasi

Cintia Yuliani • Jumat, 23 Januari 2026 | 20:15 WIB

 

Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman
Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman
 

 

BANTUL - Pos bantuan hukum (Posbankum) telah terbentuk di 75 kalurahan di Kabupaten Bantul. Hanya saja, kasus yang ditangani bersifat ringan dan fokusnya bisa diselesaikan dengan cara mediasi.

"Sesederhananya kasus pencurian tidak harus dibawa ke pengadilan, karena kalau prinsip keadilan restorative justice diselesaikan secara damai, dan pelaku menulis pernyataan tidak mengulangi lagi," kata Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (23/1).

Dia pun menyebut, Posbankum bisa untuk mencegah kasus sengketa tanah. Karena membutuhkan legalitas agar salah satu pihak tidak ingkar janji, sehingga hasil mediasi bisa didaftarkan di pengadilan. 

Sedangkan kasus seperti pembunuhan yang termasuk kasus berat, tidak bisa diselesaikan di Posbankum. Saat ini, lanjutnya, sebagian kelurahan di Bantul telah menyiapkan ruangan atau tempat untuk layanan posbankum. “Nanti kalau ada masalah berkaitan dengan hukum di masyarakat harapannya bisa diselesaikan di Posbankum kalurahan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Bantul Afif Umahatun mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan terhadap kelurahan mengenai posbankum ini.

Kepala DPMK Bantul Afif Umahatun
Kepala DPMK Bantul Afif Umahatun

Dia menyebut, dukungan anggaran akan diberikan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuang masing-masing kalurahan. "Sebetulnya di dalam APBKal dimungkinkan untuk bisa dianggarkan berkaitan dengan Posbakum," katanya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#kabupaten bantul #kalurahan #Pos Bantuan Hukum #hukum #restorative justice #posbankum #mediasi