BANTUL - Peristiwa perundungan disertai pengusiran terhadap satu keluarga terjadi di Padukuhan Pandeyan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon.
Kejadian ini setelah muncul laporan dugaan pelecehan yang memicu kemarahan warga karena dinilai tak berdasar.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, peristiwa itu terjadi Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 19.30 di wilayah RT 04 dan RT 05.
“Peristiwa bermula dari ketidaknyamanan warga terhadap keberadaan satu keluarga, yakni Bapak R dan Ibu L, yang dinilai kerap menimbulkan keributan di lingkungan,” ujarnya Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, keresahan warga tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua RT 04 dan RT 05.
Situasi berkembang semakin panas setelah R dan L melaporkan beberapa warga dengan dugaan kasus pelecehan atau perbuatan asusila terhadap anak mereka.
“Warga yang dilaporkan merasa tidak melakukan perbuatan tersebut dan laporan itu tidak memiliki dasar yang jelas,” ujarnya.
Akibat laporan tersebut, sebanyak empat warga Pandeyan RT 04 dan RT 05 diamankan di Polresta Jogja untuk menjalani proses hukum.
Kondisi ini memicu emosi warga lainnya hingga berujung pada tindakan perundungan serta upaya menghakimi keluarga R dan L.
“Emosi warga meningkat karena ada anggapan laporan tersebut asal dilayangkan, sementara yang dilaporkan merupakan warga sekitar,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis, personel Samapta Polres Bantul bersama anggota Polsek Sewon dan Babinsa Sewon melakukan pengamanan di lokasi. Keluarga R dan L beserta anaknya kemudian diamankan ke Polsek Sewon.
“Langkah ini diambil semata-mata untuk menjaga keselamatan yang bersangkutan dan meredam situasi agar tidak semakin meluas,” terangnya.
Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat masih melakukan koordinasi dengan warga RT 04 dan RT 05 Padukuhan Pandeyan guna mencari solusi terbaik serta menjaga kondusivitas lingkungan.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Serahkan sepenuhnya penanganan persoalan hukum kepada aparat penegak hukum,” tegas Rita. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita