BANTUL - Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa DPRD mulai dibahas jajaran Pemkab Bantul dan anggota DPRD Bantul Rabu (21/1). Ketiga raperda tersebut meliputi pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, serta penyertaan modal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyambut baik inisiatif DPRD Bantul tersebut. Menurutnya, sejumlah peraturan daerah yang masih berlaku sudah perlu disesuaikan dengan dinamika dan kondisi terkini di lapangan. Termasuk perda tentang penyertaan modal seiring adanya rencana penambahan modal.
"Jadi, modalnya akan kita tambahi, sehingga asumsi lama itu sudah tidak terpakai. Maka, kita harus membuat perda baru," jelasnya setelah menghadiri Rapat Paripurna Pansus Penyusunan Raperda Prakarsa DPRD Bantul Rabu (21/1).
Meski demikian, dia belum memaparkan secara detail substansi dari masing-masing raperda tersebut. Namun, dia berharap regulasi yang disusun nantinya dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah serta terciptanya ketentraman masyarakat Bantul.
Sekretaris DPRD Bantul Prapta Nugraha menambahkan, ketiga raperda tersebut akan diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Sehingga perlu melalui tahapan pembahasan lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, sebenarnya terdapat empat panitia khusus (pansus) raperda yang direncanakan. Namun, Raperda terkait penyelenggaraan pendidikan masih belum rampung sehingga membutuhkan waktu tambahan dalam proses pembahasannya.
"Nah, saat ini, yang tiga sudah sampai tahap penyampaian laporan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul Datin Wisnu Pranyoto menyampaikan, pihaknya tengah menyusun Raperda Prakarsa DPRD Bantul mengenai rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Tujuan dan susunan Raperda ini untuk memberikan arahan dan kebijakan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH)," tuturnya.
Raperda tersebut dimaksudkan sebagai pedoman kebijakan dalam pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan fungsi perlindungan dan pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, pelestarian sumber daya alam, hingga upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Menurutnya, Raperda RPPLH memiliki peran strategis sebagai dasar hukum dalam pelestarian lingkungan hidup. Sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita