Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dispar Bantul Soroti Maraknya Homestay Tak Berizin, Keberadaan Sulit Diidentifikasi

Cintia Yuliani • Rabu, 21 Januari 2026 | 07:00 WIB
 
 
Kepala Dispar Bantul Saryadi
Kepala Dispar Bantul Saryadi
 
BANTUL - Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul menyoroti maraknya keberadaan usaha penginapan sejenis homestay yang belum mengantongi izin. Keberadaan penginapan ilegal tersebut dinilai berdampak pada rendahnya tingkat keterisian kamar hotel serta berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD).
 
Kepala Dispar Kabupaten Bantul Saryadi mengungkapkan, berdasarkan catatan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul, angka kunjungan wisatawan saat momen liburan sebenarnya cukup tinggi. Namun, kondisi tersebut tidak sejalan dengan tingkat okupansi hotel.
 
Baca Juga: Tri Erfin Ardiyanto; Malam Jadi Perawat, Siang Petani Melon Hidroponik, Berawal dari Iseng Kini Justru Dapat Banyak Tambahan Cuan
 
“Artinya, hotel-hotel yang tergabung di PHRI itu okupansinya relatif lebih rendah dibandingkan tingkat kunjungan. Nah, itu ditengarai ada beberapa wisatawan yang menginapnya di homestay tidak berizin,” katanya Selasa (20/1).
 
Menurut Saryadi, wisatawan diduga memilih homestay tak berizin karena tarif menginap yang jauh lebih murah dibandingkan hotel pada umumnya. 
 
Baca Juga: PSS Sleman Buka Kemungkinan Pinjamkan Pemain Lagi
 
Murahnya tarif tersebut dimungkinkan karena pengelola homestay ilegal tidak terbebani kewajiban pajak maupun pemenuhan berbagai persyaratan perizinan, sehingga biaya operasional menjadi lebih rendah.
 
Ia menambahkan, hingga saat ini Dispar Bantul belum memiliki data pasti terkait jumlah maupun sebaran homestay yang tidak berizin. Sebab, keberadaan penginapan ilegal tersebut cukup sulit diidentifikasi.
 
“Homestay tidak berizin itu sepertinya tidak mungkin dia akan pasang papan nama. Dari sisi bentuk juga tidak mudah dikenali apakah itu homestay tidak berizin atau bukan. Karena bisa jadi itu rumah tinggal, kos-kosan, dan lain-lain,” ujarnya.
 
Baca Juga: Berpotensi Hilangkan Hak Politik Warga, DPC PDIP Kebumen Tolak Pilkada lewat DPRD
 
Ia menilai keberadaan penginapan tanpa izin berpotensi merugikan Pemerintah Kabupaten Bantul. Sebab, aktivitas usaha tersebut tidak memberikan kontribusi PAD yang sejatinya dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
 
Selain itu, dari sudut pandang konsumen, menginap di penginapan tidak berizin juga memiliki risiko tersendiri. Tidak adanya jaminan standar kelayakan, keamanan, maupun kenyamanan menjadi persoalan yang perlu diwaspadai.
 
“Seharusnya penginapan itu kan ada standarisasi dari sisi keamanan, kenyamanan, fasilitas sarana prasarana, dan sebagainya,” sebutnya.
 
Baca Juga: Menkum Supratman Tegaskan WNI Yang Bergabung dengan Tentara Asing Otomatis Kehilangan Status Kewarganegaraan
 
Saryadi menambahkan, fenomena serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Bantul, tetapi juga di wilayah lain seperti Kabupaten Sleman. Bahkan, berdasarkan hasil diskusi dengan wakil Menteri Pariwisata RI, kondisi serupa juga dirasakan oleh pelaku perhotelan di Bali. Oleh karena itu, persoalan homestay tak berizin kini menjadi perhatian banyak pihak.
 
Sebagai langkah awal, Dispar Bantul membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak termasuk PHRI. Untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan penginapan yang diduga belum mengantongi izin.
 
“Nanti data yang ada akan kami lakukan pendataan dan pembinaan, sehingga mereka bisa miliki perizinan,” tutur Saryadi.
 
Baca Juga: Pertama di Indonesia Embarkasi Haji Hotel Kulon Progo, Bea Cukai Ingatkan Jemaah Maksimal Bawa 2 Slop Rokok
 
Sementara itu, Ketua PHRI Bantul Yohanes Hendra Dwi Utomo mengakui, maraknya penginapan tidak berizin memang berdampak pada tingkat okupansi hotel di Bantul. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengelola penginapan yang telah patuh terhadap aturan.
 
Ia menilai persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi para pemangku kebijakan di masing-masing daerah. Organisasi perangkat daerah terkait diminta lebih serius mengawasi dan memastikan perizinan pengelolaan penginapan berjalan sesuai regulasi.
 
“Jangan sampai izin dikeluarkan, tetapi aturan tidak dijalankan. Itu yang mengakibatkan atau menjadi polemik di lapangan,” pungkasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita
#pendapatan asli daerah (PAD) #penginapan #PHRI Bantul #Bantul #Dinas Pariwisata (Dispar) #penginapan ilegal #dispar bantul #homestay