Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Bantul Perluas Keanggotaan KDMP dengan Libatkan ASN dan Pamong

Cintia Yuliani • Rabu, 14 Januari 2026 | 23:45 WIB
Kepala DKUKMPP Bantul Prapta Nugraha
Kepala DKUKMPP Bantul Prapta Nugraha

BANTUL - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Bantul mencatat jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bergabung sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah melampaui angka seribu orang. Hal ini karena proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan yang telah disebarluaskan.  

"Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kapanewon saya minta peran aktifnya untuk mendorong partisipasi ASN di KDMP," sebut Kepala DKUKMPP Bantul Prapta Nugraha Rabu (14/1).

Melalui keterlibatan ASN, dia berharap KDMP tidak hanya berkembang sebagai koperasi internal pegawai. Melainkan mampu menjadi wadah ekonomi bersama yang inklusif.

Menurutnya, keanggotaan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama bahwa koperasi bukan milik pemerintah semata. Tetapi merupakan milik masyarakat luas.

“Dengan partisipasi ASN dan masyarakat, koperasi akan semakin kuat dan mampu memberikan manfaat yang nyata,” katanya. 

KDMP juga diarahkan berperan sebagai motor penggerak ekonomi desa. Sehingga mampu mendorong kegiatan usaha, investasi, serta kemandirian masyarakat secara kolektif.

Selain ASN, Pemkab Bantul turut mengajak pamong kalurahan dan masyarakat umum untuk terlibat langsung sebagai anggota koperasi di wilayah masing-masing. Perluasan sasaran keanggotaan ini menjadi strategi agar KDMP benar-benar tumbuh, hidup, dan mengakar di tingkat desa.

Prapta menegaskan, meski peran aparatur pemerintah penting, keberlangsungan koperasi tetap harus ditopang oleh partisipasi aktif masyarakat.

“ASN dan non-ASN kita dorong menjadi anggota, kemudian pamong dan warga setempat juga dilibatkan. Memang harus ada peran dari tiga unsur tersebut,” jelasnya.

 

 

Sejauh ini, upaya tersebut mulai membuahkan hasil. Minat ASN untuk bergabung dengan KDMP disebut terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, sejumlah KDMP melaporkan adanya kenaikan signifikan pendaftaran anggota dari kalangan pegawai pemerintah. 

 

Sementara itu, sebelumnya Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/500.3.1/06042/DKUKMPP. Mewajibkan minimal 50 persen anggota KDMP dari KK setempat. Termasuk ASN, pegawai non-ASN, pamong kalurahan yang bekerja dan bertempat tinggal di Bantul.  (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Koperasi Desa Merah Putih #KDMP #aparatur sipil negara #ASN #Pamong #DKUKMPP Bantul