Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disnakertrans Bantul Masih Terima Aduan Gaji di Bawah UMK, Ada 46 Laporan pada 2025

Cintia Yuliani • Rabu, 7 Januari 2026 | 21:45 WIB
 
 
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi
 
BANTUL -  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul masih menerima laporan pengaduan terkait pemberian upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK) sepanjang tahun 2025.
 
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi mengatakan, laporan semacam itu hampir selalu muncul setiap tahun. Meski demikian, seluruh aduan yang masuk telah ditangani sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
 
“Setiap laporan pasti kami selesaikan berdasarkan aturan. Dalam regulasi saat ini, UMK memang tidak diberlakukan bagi usaha kecil dan mikro,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Pemkab Bantul Rabu (7/1).
 
Baca Juga: Acara Tingalan Wiyosan Dalem KGPAA Paku Alam X ke 65 Tahun Berlangsung Sederhana, Apem hingga Kupat Lungguh Lambangkan Kesetiaan
 
Sepanjang 2025, Disnakertrans Bantul mencatat sekitar 46 laporan pengaduan. Namun, aduan tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan pelanggaran UMK. 
 
Sebagian laporan juga menyangkut kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tidak terpenuhinya hak-hak lain bagi pekerja di sejumlah perusahaan.
 
Untuk mencegah terjadinya pembayaran upah di bawah UMK, Disnakertrans Bantul rutin melakukan sosialisasi, pembinaan, serta deteksi dini kepada perusahaan terkait kepatuhan pemenuhan upah bagi karyawan. 
 
Baca Juga: Kabar Baik! Lama Tinggal Wisatawan di Kota Jogja Lampaui Dua Hari selama Libur Nataru, Lebih Tinggi dari Target yang Dipatok 1,88 Hari
 
Upaya ini semakin diperkuat seiring dengan kenaikan UMK Bantul pada 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.509.001.
 
“Kami melibatkan lembaga kerja sama tripartit dan dewan pengupahan untuk melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan UMK di perusahaan setiap tahun,” jelasnya.
 
Rina menambahkan, pekerja di Bantul yang merasa menerima upah tidak sesuai UMK dapat melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Bantul. Namun, laporan diharapkan disertai identitas yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
 
Baca Juga: Disiapkan Jadi Ikon Wisata Siang-Malam, Penataan Pantai Sepanjang Berlanjut, Pemkab Gunungkidul Siapkan Anggaran Rp 3,5 M
 
“Sering kali ada laporan tanpa identitas yang lengkap. Jika seperti itu, kami dan pengawas ketenagakerjaan kesulitan melakukan penanganan karena tidak ada bukti yang cukup,” katanya.
 
Meski demikian, Rina memastikan seluruh laporan yang masuk sepanjang 2025 telah ditangani, dan perusahaan yang terlibat telah memenuhi hak-hak karyawannya.
 
“Kalau ada aduan, pasti kami proses. Tetapi jika tidak ada laporan, kami tentu tidak bisa mengetahui adanya pelanggaran pembayaran di bawah UMK,” ujarnya.
 
Baca Juga: Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H, Bagaimana dengan Nahdlatul Ulama?
 
Terkait pemenuhan hak pekerja, Rina menyebut tidak semua persoalan dapat ditindaklanjuti hingga sanksi. Hal itu lantaran kewenangan Disnakertrans Bantul di tingkat kabupaten sebatas pembinaan.
 
“Kami bekerja sesuai kewenangan. Untuk penindakan dan pengawasan berada di tingkat provinsi dan harus didukung bukti kuat apabila suatu perusahaan diduga melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita
#laporan pengaduan #perusahaan #Disnakertrans #karyawan #Upah Minimum Kabupaten #Disnakertrans Bantul #dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi #Laporan #Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) #UMK #aduan