BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul masih menerima laporan pengaduan terkait pemberian upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK) sepanjang tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi mengatakan, laporan semacam itu hampir selalu muncul setiap tahun. Meski demikian, seluruh aduan yang masuk telah ditangani sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Setiap laporan pasti kami selesaikan berdasarkan aturan. Dalam regulasi saat ini, UMK memang tidak diberlakukan bagi usaha kecil dan mikro,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Pemkab Bantul Rabu (7/1).
Sepanjang 2025, Disnakertrans Bantul mencatat sekitar 46 laporan pengaduan. Namun, aduan tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan pelanggaran UMK.
Sebagian laporan juga menyangkut kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tidak terpenuhinya hak-hak lain bagi pekerja di sejumlah perusahaan.
Untuk mencegah terjadinya pembayaran upah di bawah UMK, Disnakertrans Bantul rutin melakukan sosialisasi, pembinaan, serta deteksi dini kepada perusahaan terkait kepatuhan pemenuhan upah bagi karyawan.
Upaya ini semakin diperkuat seiring dengan kenaikan UMK Bantul pada 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.509.001.
“Kami melibatkan lembaga kerja sama tripartit dan dewan pengupahan untuk melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan UMK di perusahaan setiap tahun,” jelasnya.
Rina menambahkan, pekerja di Bantul yang merasa menerima upah tidak sesuai UMK dapat melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Bantul. Namun, laporan diharapkan disertai identitas yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
“Sering kali ada laporan tanpa identitas yang lengkap. Jika seperti itu, kami dan pengawas ketenagakerjaan kesulitan melakukan penanganan karena tidak ada bukti yang cukup,” katanya.
Meski demikian, Rina memastikan seluruh laporan yang masuk sepanjang 2025 telah ditangani, dan perusahaan yang terlibat telah memenuhi hak-hak karyawannya.
“Kalau ada aduan, pasti kami proses. Tetapi jika tidak ada laporan, kami tentu tidak bisa mengetahui adanya pelanggaran pembayaran di bawah UMK,” ujarnya.
Terkait pemenuhan hak pekerja, Rina menyebut tidak semua persoalan dapat ditindaklanjuti hingga sanksi. Hal itu lantaran kewenangan Disnakertrans Bantul di tingkat kabupaten sebatas pembinaan.
“Kami bekerja sesuai kewenangan. Untuk penindakan dan pengawasan berada di tingkat provinsi dan harus didukung bukti kuat apabila suatu perusahaan diduga melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita