BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan moniroting aktivitas penambangan di Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret Senin (5/1/2026).
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, monitoring tersebut dilakukan menyusul adanya aktivitas pengerukan tanah wakaf yang direncanakan untuk pembangunan calon Pondok Pesantren Gus Miek.
Lanjutnya, berdasarkan hasil peninjauan, lokasi tersebut bukan merupakan zona pertambangan dan hingga saat ini belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
“Kita hentikan sementara sampai ada izin, pemerintah daerah (Pemda) siap memfasilitasi perijinan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya Selasa (6/1/2026).
Selama kegiatan penambangan diberhentikan, pengelola diwajibkan menarik alat berat dari lokasi.
Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengkoordinasikan tim pengawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melakukan penindakan,” tuturnya.
Ia mengatakan, aktivitas penambangan memang sudah dimulai sejak tahun 2023.
Di tahun tersebut sudah pernah ada kesepakatan berhenti, karena belum memiliki izin.
Namun, dilakukan aktivitas tambang kembali pada bulan Desember 2025.
“Dan telah ditegur Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) DIY dengan menertibkan surat pemberhentian aktivitas tambang dan penarikan alat berat,” pungkasnya. (cin)
Editor : Meitika Candra Lantiva