Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dishub Bantul Menertibkan 20 Kendaraan yang Terparkir di Jembatan Kabanaran, Petugas Hanya Berikan Teguran

Cintia Yuliani • Selasa, 30 Desember 2025 | 05:15 WIB

 

JADI JUJUKAN: Jembatan Kabanaran yang saat ini menjadi salah satu ikon wilayah DIY sisi selatan. Namun masih banyak kendaraan yang parkir di tengah jembatan.
JADI JUJUKAN: Jembatan Kabanaran yang saat ini menjadi salah satu ikon wilayah DIY sisi selatan. Namun masih banyak kendaraan yang parkir di tengah jembatan.
 

BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul mendapati 20 kendaraan yang berhenti di tengah Jembatan Kabanaran Minggu (28/12). Namun, tidak ada sanksi yang diberikan. Petugas hanya memberikan teguran.

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan, petugas hanya menyarankan agar pengunjung yang akan ke ikonik jembatan tersebut untuk memarkirkan kendaraannya di bekas Terminal Pandansimo. "Gratis tidak dipungut biaya," katanya saat dihubungi lewat sambungan telepon Senin (29/12). 

 Baca Juga: Disbud Bantul Tetapkan 22 Cagar Budaya Tahun Ini, Kini Miliki 235 Objek Cagar Budaya

Selain dapat menimbulkan kemacetan, hal tersebut juga dapat menambah beban statis dari jembatan tersebut. "Itu sangat membahayakan bagi ketahanan jembatan itu sendiri," lontarnya.  

Pengunjung yang berhenti ditengah jalan, kata dia, ada yang memanfaatkannya untuk berjualan, berfoto, dan istirahat di tengah jembatan. "Pelatnya malah justru banyak yang lokal Jogja," katanya. 

 Baca Juga: Tak Ingin Berdesakan di Pusat Kota saat Libur Tahun Baru? Coba 3 Wisata Favorit di Bagian Timur Yogyakarta

Menurutnya, penindakan terhadap pengunjung yang masih melanggar peraturan di Jembatan Kabanaran tetap dilakukan. Namun melalui kolaborasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dishub, serta kepolisian dari Kabupaten Kulon Progo dan Bantul.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, pihaknya melakukan patroli gabungan secara berkala bersama Satpol PP DIY dan Kulon Progo. "Mengantisipasi aktivitas masyarakat yang dapat merusak fasilitas jembatan maupun pengendara kendaraan yang berhenti di tengah jembatan," ucapnya. 

 Baca Juga: Kronologi Kebakaran Panti Jompo di Manado Tewaskan 16 Lansia

Penyebabnya karena adana semacam rest area di tengah jembatan. Sehingga banyak yang beranggapan di tengah jembatan diperbolehkan untuk berhenti. "Padahal pemerintah secara tegas melarang," tuturnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dishub Bantul #Dinas Perhubungan (Dishub) #teguran #sanksi #Bantul #Jembatan Kabanaran #Satpol PP Bantul