BANTUL - Seorang ibu rumah tangga berinisial S, 46, menjadi korban penipuan pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi pencari jodoh Omi. Pelaku adalah Slamet Edi Widodo (SEW), 40, warga Klaten yang membawa kabur sepeda motor milik korban saat keduanya berwisata ke Pantai Parangtritis.
Panit Reskrim Polsek Kretek Ipda Kismanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari komunikasi korban dan pelaku melalui aplikasi Omi yang kemudian berlanjut ke pertukaran nomor WhatsApp Jumat (28/11). Selang satu hari, keduanya sepakat bertemu Senin (1/12) di dekat rumah korban.
Pelaku datang menggunakan bus dan turun tidak jauh dari rumah korban. Setelah bertemu, keduanya kemudian pergi ke Parangtritis dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban, dengan pelaku sebagai pengendara.
Sesampainya di Parangtritis, pelaku berpamitan kepada korban dengan alasan hendak membeli celana dan memperbaiki rem motor yang dinilainya kurang berfungsi dengan baik.
“Namun setelah ditunggu kurang lebih satu jam, pelaku tidak kembali,” jelasnya saat jumpa pers di Polres Bantul Rabu (17/12).
Baca Juga: PSS Sleman Kesulitan Cari Lawan, Uwak Pilih Internal Game untuk Isi Jeda Kompetisi
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Kretek melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Klaten. “Di situ mendapatkan sebuah pelat nomor kendaraan yang digelapkan tersebut di rumah kosnya Klaten,” katanya.
Dari pengembangan informasi, pelaku diketahui berpindah ke wilayah Banyumas. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di daerah tersebut.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sepeda motor telah dijual di wilayah Blora, Jawa Tengah, secara daring.
Pelaku juga diketahui pernah melakukan modus serupa di wilayah lain. Namun tidak seluruhnya dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kapolsek Kretek AKP Sutrisno mengatakan, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. “Atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 juta,” katanya.
SEW mengak, sebelumnya sudah memiliki niat untuk merampok motor dengan cara berkenalan di aplikasi kencan. “Dulu dari teman belajar aplikasi itu,” katanya.
Motor tersebut terjual Rp 3,7 juta digunakan untuk membayar kontrakan dan membeli pakaian. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita