Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dari Januari hingga Desember 2025, BKPSDM Bantul Catat 25 Kasus Pelanggaran Etik ASN

Cintia Yuliani • Rabu, 17 Desember 2025 | 14:35 WIB

 

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

BANTUL - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul mencatat terdapat 25 kasus pelanggaran etik aparatur sipil negara (ASN). Jumlah tersebut terjadi sejak Januari sampai 16 Desember 2025.

Sekretaris BKPSDM Bantul Triyanto menyebut, sebanyak 22 kasus telah selesai diproses. Sedangkan sisanya masih dalam proses penanganan. “22 kasus itu, 12 masuk pelanggaran ringan, 3 sedang, dan 7 berat,” jelasnya Selasa (16/12).

Sebagian besar kasus pelanggaran etik yang termasuk dalam kategori ringan dan sedang. Dikarenakan melanggar kewajiban jam kerja. “Ada yang nggak masuk beberapa hari, kan itu hasil dari monitoring dan evaluasi presensi, kelihatan,” ucapnya.

ASN bisa dikatakan melanggar kewajiban jam kerja, lanjutnya, jika tidak masuk melebihi enam hari. Namun, pelanggaran ini bisa juga masuk pelanggaran berat jika ASN tidak masuk kerja terhitung kumulatif lebih dari 20 hari atau 10 hari berturut-turut. 

“Sanksinya tergantung kategori, ada teguran tertulis, ada pernyataan tidak puas dari pimpinan, penurunan jabatan, dan pemberhentian” jelasnya.

ASN yang masuk dalam kategori pelanggaran berat, kata dia, dikarenakan tidak menunjukkan integritas dan keteladan an dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan sebanyak 4 orang, sedangkan 3 lainnya tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan PP Perkawinan dan Perceraian PNS. Kategori pelanggaran berat tersebut terdiri dari enam pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pelanggaran berat dari PNS yakni tiga orang diturunkan jabatan. Dua orang diberikan sanksi pembebasan jabatan, dan satu orang pemberhentian dengan hormat.

Sedangkan pelanggaran berat PPPK diberi sanksi penurunan golongan gaji satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Ia mengatakan, penegakan disiplin ASN adalah Langkah untuk menjaga profesionalitas aparatur serta memastikan pelayanan publik berjalan dengan optimal.

“Kami ingin memastikan setiap ASN dapat mematuhi aturan, karena pelanggaran yang dibiarkan bisa merugikan citra pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#BKPSDM Bantul #pelanggaran #Aparatur Sipil Negara (ASN) #pelanggaran etik #sanksi #Bantul #Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) #ASN