BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi melantik 3.393 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Lapangan Trirenggo Jumat (12/12). Mereka terdiri dari 632 tenaga guru, 123 tenaga kesehatan, dan 2.638 tenaga teknis.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, momentum ini harus menjadi panggilan untuk meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara. Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan komitmen negara untuk memberikan peningkatan status kepada para pegawai.
“Pengangkatan ini merupakan solusi yang harus disyukuri bersama, sebuah jembatan menuju masa depan yang lebih baik,” ujarnya saat pelantikan Jumat (12/12).
Baca Juga: Imbas Penutupan Jembatan Kewek, Stadion Kridosono Disiapkan Jadi Kantong Parkir Darurat
Meski berstatus paruh waktu, Halim menegaskan loyalitas ASN tidak boleh 'paruh waktu'. Status ini, kata dia, adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijaga sebaik-baiknya. Para ASN diminta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menunjukkan profesionalisme, dan terus meningkatkan kompetensi.
“Jaga integritas diri dan institusi, jangan pernah tergoda untuk melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pesannya.
Halim juga mengutip pesan Gubernur DIY Hamengku Buwono X. Yakni ASN bukan sekadar kerumunan pegawai kantoran, melainkan kumpulan insan peradaban yang sarat empati.
Ia menekankan, ASN harus mampu merumuskan kebijakan berkelanjutan, menciptakan lingkungan yang kondusif, serta menjadi agen perubahan di tengah masyarakat.
“Sebagai seorang ASN di DIY tanamkanlah budaya pemerintahan satriya dalam melaksanakan tanggung jawab,” katanya.
Setelah penandatanganan perjanjian kerja, Halim berharap para PPPK paruh waktu segera menyesuaikan diri dan mulai berkontribusi secara maksimal di unit kerja masing-masing. “Bekerjalah dengan hati dan pikiran yang bersih hanya untuk pengabdian kepada Tuhan, bangsa, dan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Reni Mariastuti menjelaskan, latar belakang pelaksanaan kegiatan ini adalah tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga pekerja non-ASN. Selain itu, untuk memberikan kepastian status dan legalitas kepada tenaga honorer atau non-ASN.
"Hal ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun," katanya.
Menurutnya, skema paruh waktu menjadi jembatan bagi mereka yang masuk dalam database BKN namun belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu. "Tujuan kegiatan ini adalah memberikan kepastian legalitas dan kedudukan kepada pegawai yang bersangkutan serta memperkenalkan tata kelola pegawai yang profesional,” tuturnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita