BANTUL - Jangan coba-coba menunggak pajak reklame. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul sedang melakukan penertiban besar-besaran reklame yang tidak membayar pajak daerah. Upaya penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga sebagai upaya menindaklanjuti Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi.
"MCSP KPK salah satunya soal reklame yang menunggak bayar pajak dan tidak berizin," jelas Kepala Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan BPKPAD Kabupaten Bantul Darmawan Purwana di ruang kerjanya, Senin (8/12).
Baca Juga: Ada Kelalaian Sehingga Timbul Banjir, Muhammadiyah Ajak Muhasabah Diri Sikapi Bencana di Sumatera
Berdasar data BPKPAD, Wawan, sapaan akrab Darmawan Purwana, menyebut ada sekitar 40-an reklame yang menunggak pajak. BPKPAD sudah berulang kali memberikan teguran. Namun, teguran itu tak dihiraukan. Karena itu, BPKPAD menyerahkan penindakan reklame yang tersebar di beberapa lokasi strategis itu kepada Satpol PP Kabupaten Bantul.
"Sebagian besar sudah dirobohkan," ucapnya.
Baca Juga: Bek PSIM Jogja Andy Setyo Berbagi Cerita soal Tipe Penyerang yang Sulit Dihadapi
Tunggakan pajak itu, kata Wawan, beragam. Maksimal dua tahun. Parahnya lagi, reklame ini tidak hanya menunggak pajak. Lebih dari itu, bangunan reklame tersebut juga belum mengantongi perizinan. Alias, ilegal. "Tidak ada solusi selain dirobohkan," tegasnya.
Selain MCSP KPK, BPKPAD juga telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY. Dalam temuan itu disebutkan ada 840-an reklame yang berdiri ilegal. Belum mengantongi dokumen izin pendirian reklame. Namun, ratusan pengusaha advertising pemilik reklame tersebut telah membayar pajak daerah.
Baca Juga: Susunan Pemain Resmi Filipina vs Indonesia Sea Games 2025: Dua Penggawa PSIM Jogja Starter
Sebagai bentuk tindaklanjut, Wawan mengungkapkan, BPKPAD mendorong pengusaha advertising untuk segera mengurus izin pendirian bangunan reklame. Bahkan, BPKPAD juga memfasilitasi pengurusan dokumen perizinan itu ke organisasi perangkat daerah terkait. Agar mereka bisa nyaman berinvestasi di Bumi Projotamansari.
"Ini juga untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah," katanya.
Ada berapa reklame belum berizin yang menjadk temuan BPK? Bapak dua anak ini menyebut sekitar 840-an reklame. Dari jumlah itu, sebanyak 260 di antaranya terganjal pengurusan izin persetujuan bangunan gedung. Kendati begitu, Wawan menggaransi BPKPAD tetap akan memfasilitasi pengusaha advertising mengurus perizinan yang ditangani dinas pekerjaan umum, perumahan, dan kawasan permukiman itu.
"Akan kami fasilitasi hingga tuntas," tegasnya.
Baca Juga: Masuk Daftar Destinasi Rawan Bencana, Dinpar DIY Pastikan Objek Wisata di Jatimulyo Tetap Beroperasi
Untuk fasilitasi pengurusan perizinan, kata Wawan, BPKPAD membuat beberapa gelombang. Untuk gelombang pertama, misalnya, proses pengurusan perizinan 34 reklame telah selesai.
"Yang masih proses ada 14," sebutnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menegaskan, satpol PP akan menindak 25 bangunan reklame hingga akhir Desember. Hingga sekarang, instansi penegak perda ini baru merobohkan 16 bangunan reklame ilegal plus menunggak pajak daerah. Penindakan ini sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Baca Juga: Tim EPA PSIM Jogja Pulang dengan Banyak Evaluasi usai Kalah dari Samarinda
"Sesuai prosedur, kami sebelumnya sudah melayangkan teguran," katanya.
Kendati begitu, Tatik, sapaan akrab Sri Hartati mengungkapkan ada beberapa pemilik reklame yang mengindahkan teguran. Mereka bersedia mengurus perizinan sekaligus membayar pajak.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Tatik menegaskan, satpol PP pada tahun depan akan menggencarkan operasi penertiban bangunan reklame ilegal.
"Kami sudah mengantongi seluruh lokasinya," ucapnya. (cin/zam)
Editor : Sevtia Eka Novarita