BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah mengentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal di Bawuran, Pleret, Bantul. Langkah ini diambil usai video dari akun Instagram @bantularusbawah viral.
Dalam unggahan tersebut disebutkan, aktivitas truk tambang menyebabkan kerusakan jalan, aspal pecah, serta lubang di sejumlah titik. Kondisi semakin berbahaya saat hujan karena jalan menjadi becek dan licin sehingga mengancam keselamatan warga.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Jati Bayu Broto menyebut, penambangan akan dihentikan hingga izin dikantongi. “Kalau bisa dipenuhi ya bisa jalan, tapi kalau tidak bisa diizinkan ya tidak berjalan,” tegasnya saat ditemui di Stadion Sultan Agung (SSA) Minggu (7/12).
Saat ini, lanjutnya, kewenangan perizinan pertambangan ada di tingkat Pemprov DIY. Namun sebelumnya, masalah pertambangan menjadi wewenang pemkab. Pemerintah di tingkat kabupaten, bahkan bisa langsung bertindak. Terlebih saat itu, Bantul telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2003. “Namun (kini, Red) saat ada aduan masyarakat, Pemkab Bantul hanya bisa memberikan teguran,” ucapnya.
Baca Juga: Ikan Hiu Tutul Ditemukan Terdampar di Pantai Cemara Sewu
Aktivitas tambang di Pleret, disebut sudah aktif sejak 2023. Sempat dihentikan sementara karena laporan warga. Namun kembali beroperasi meski izin belum terbit
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Raharja menyebut, pihaknya telah meminta tindak lanjut melalui rapat lintas instansi. Pemkab Bantul mengundang seluruh pihak terkait untuk memastikan legalitas penambangan galian C tersebut.
“Kalau legal tentu akan kita evaluasi, kalau tidak legal harus ada tindakan penutupan karena tidak boleh ilegal berjalan,” jelasnya.
Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengaku, pihaknya juga menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut. “Banyak dampak negatif kalau tidak berizin, dari kerusakan alam, kerusakan jalan, hingga potensi tumpahan material di jalan,” katanya.
Hanung menekankan, tambang yang berizin memiliki kewajiban reklamasi dan tanggung jawab atas kerusakan. Namun jika aktivitas dilakukan tanpa izin, hal tersebut biasanya tidak terjaga dengan baik. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita