BANTUL - Operasi Zebra Progo yang dilaksanakan oleh Polres Bantul selama 14 hari mengerahkan 150 personel berhasil menindak 3.051 pelanggar lalu lintas. Sebanyak 3.029 pelanggar diberikan teguran, sedangkan 22 lainnya diberikan surat tilang.
"Pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran yang diberikan surat tilang maupun teguran," sebut Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto Senin (1/12).
Baca Juga: Pemprov DIY Berikan Apresiasi kepada Para Pelaku Budaya, Ini Dia Daftar Nama Penerima Penghargaan..
Pelanggaran pengendara sepeda motor yang berhasil diamankan oleh polisi yakni melanggar lampu lalu lintas, berkendara dibawah umur, tidak menggunakan helm ber-SNI, dan menggunakan nopol atau nopil palsu.
"Kalau roda empat yang paling banyak melanggar lampu lalu lintas," katanya.
Satu minggu terakhir saat Operasi Zebra Progo Polres Bantul mencatat sebanyak 57 kali kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Dari 57 kasus kecelakaan yang tercatat, sebanyak 74 korban luka-luka yang terjadi. Ditaksir kerugian mencapai Rp 24 juta.
"Operasi ini bukan sekedar memberikan sanksi kepada pelanggar, namun juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas," katanya.
Baca Juga: Sambiloto, Si Pahit yang Menyimpan 7 Khasiat Kesehatan
Lanjutnya, Operasi Zebra Progo ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan pengendara dengan melakukan kegiatan preemtif, imbauan, edukasi, dan penyuluhan penyebaran pemasangan pamflet.
Kegiatan edukasi ini dilakukan di beberapa titik strategis, seperti tempat keramaian, titik traffic light, serta melakukan kampanye di sekolah-sekolah dengan menggelar police goes to school.
"Operasi ini jug dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin berkendara masyarakat menjelang Nataru," tutupnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita