BANTUL - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul terus melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan capaian pajak daerah. Salah satunya dengan melakukan pengawasan rutin terhadap objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
"Ada empat kali kegiatan pengawasan restoran dalam setahun," jelas Kasubbid Pemeriksaan, Pengawasan, dan Keberatan BPKPAD Kabupaten Bantul Harmidarto di ruang kerjanya pekan lalu.
Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Pendidik, Anak Guru Dapat Beasiswa Kuliah
Pengawasan terhadap objek pajak PBJT makanan dan minuman, Andi, sapaan akrab Harmidarto menegaskan, sangat penting. Itu merupakan bentuk intensifikasi pajak daerah. Sebab, capaian PBJT makanan dan minuman belum maksimal. Banyak restoran di Kabupaten Bantul yang belum membayar pajak daaerah sesuai ketentuan. Penilaian itu berdasar nominal yang disetorkan restoran tiap bulan melalui e-SPTPD (elektronik surat pemberitahuan pajak daerah).
Nominal PBJT yang disetorkan dengan hasil penjualan tidak sesuai. Nominal PBJT minim. Padahal, tingkat transaksi harian beberapa restoran atau warung makan tersebut sangat tinggi. Berdasar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran PBJT makanan dan minuman seharusnya sepuluh persen dari nilai transaksi.
Kendati begitu, Andi menekankan, tidak semua restoran yang belum membayar sesuai jumlah transaksi mbalela. Ada restoran yang memang belum menerapkan atau memungut PBJT untuk pelanggannya.
"Pengawasan sebagai bentuk pembinaan kami kepada wajib pajak," ucapnya.
Selama pengawasan, kata Andi, pegawai BPKPAD akan turun ke lapangan. Melakukan pemantauan langsung di restoran selama sepekan. Pegawai BPKPAD akan menghitung secara manual jumlah transaksi harian. Pegawai BPKPAD juga akan mencocokkan transaksi dengan daftar harga yang tertera.
"Sampling pengawasan selama seminggu cukup bagi kami untuk mengetahui rata-rata penjualan hariannya berapa," ujarnya.
Hasil pengawasan selama sepekan, Andi mengungkapkan, akan disodorkan kepada pemilik restoran. Agar ke depan mereka membayar pajak daerah sesuai dengan persentase jumlah transaksi. "Dalam pengawasan, kami menerapkan pendekatan persuasif," tegasnya.
Kendati begitu, Andi menegaskan, BPKPAD bisa meningkatkan status pengawasan ke level pemeriksaan. Bahkan, BPKPAD juga bisa menggandeng aparat penegak hukum. Itu berlaku bagi restoran yang benar-benar mbalela.
Berapa target PBJT makanan dan minuman pada 2025? Birokrat yang tinggal di Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, ini menyebut, sekitar Rp 33 miliar. Target ini akan meningkat menjadi Rp 36 miliar pada tahun depan.
Bagi Wawan, target itu realistis. Sebab, potensi pendapatan daerah dari PBJT makanan dan minuman masih cukup banyak. Hingga sekarang, jumlah restoran atau warung makan yang rutin membayar pajak daerah baru mencapai 75 persen.
”Ada ratusan wajib pajak restoran di Kabupaten Bantul,” sebutnya.
Dengan menggenjot pajak daerah, Wawan berharap hasilnya bisa sedikit menambal lubang berkurangnya dana TKD plus penghapusan PBB P2 lahan pertanian. (*/zam)
Editor : Sevtia Eka Novarita