Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tujuh Terdakwa Mafia Tanah Divonis 10 Bulan hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mbah Tupon Nilai Putusan Hakim Tergolong Rendah

Cintia Yuliani • Jumat, 21 November 2025 | 03:48 WIB
VONIS: Majelis hakim saat membacakan putusan untuk terdakwa Indah Fatmawati, Muhammad Achmadi, dan Triyono di PN Bantul, kemarin (20/11).
VONIS: Majelis hakim saat membacakan putusan untuk terdakwa Indah Fatmawati, Muhammad Achmadi, dan Triyono di PN Bantul, kemarin (20/11).

 

BANTUL - Vonis terhadap tujuh terdakwa mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, kemarin (20/11). Urutan pembacaan vonis dimulai dari terdakwa Triono, disusul Anhar Rusli, Bibit Rustamta, dan Vitri Wartini. Adapun vonis untuk Muhammad Ahmadi, Indah Fatmawati, dan Triyono dibacakan bersamaan.

Cintia Yulianiradar
Majelis hakim yang diketuai Gatot Raharjo dengan anggota Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia memimpin jalannya persidangan. Dalam pembacaan vonis ini, majelis hakim menyatakan Triono terbukti bersalah.


"Terbukti secara sah melakukan tindakan pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum dijatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Gatot Raharjo dalam pembacaan vonis terdakwa Triono.


Sedangkan terdakwa lainnya, Bibit Rustamta divonis 1 tahun 2 bulan, Vitri Wartini 1 tahun, dan Anhar Rusli divonis 1 tahun 2 bulan, Muhammad Achmadi 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 8 juta dan jika tidak bisa membayar maka kurangan penjara akan bertambah 5 bulan. Indah Fatmawati divonis 10 bulan dan Triyono 1 tahun 4 bulan.


Terkait pengajuan banding, lima terdakwa Bibit Rustamta, Vitri Wartini, Muhammad Achmadi, Indah Fatmawati, serta Triyono, masih mempertimbangkan akan mengajukan atau tidak. Sedangkan Anhar Rusli mengajukan banding. Lalu Triono menerima vonisnya.


Triono, Bibit Rustamta, Vitri Wartini, Muhammad Achmadi, Indah Fatmawati, serta Triyono dinyatakan bersalah dalam dakwaan alternatif Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan secara bersama-sama. Sementara Anhar Rusli terbukti melanggar Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat otentik.


Terdakwa Triono, Bibit Rustamta, Vitri Wartini, dan Anhar Rusli dibebani biaya perkara Rp 5 ribu. Sedangkan Indah Fatmawati, Muhammad Achmadi, dan Triyono membayar perkara Rp 2 ribu.


Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tupon Sukiratnasari atau yang akrab disapa Kiki menilai, vonis itu masih tergolong rendah. "Putusan bersalah para terdakwa, saya serahkan kembali pada penarihat hukum dan juga hakim. Walaupun kami ya harapannya lebih tinggi, ternyata memang putusannya hanya segitu," katanya.


Namun ia mengatakan yang terpenting sertifikat Mbah Tupon SHM 22251 dapat kembali. "Tadi memang secara eskplisit dikatakan masih dibebani hak tanggungan. Yang dibebani kepada bank sertifikat hak tanggungannya," katanya.


Ia menjelaskan, dokumen yang diserahkan dalam persidangan hanya berupa salinan SHM. Karena sertifikat asli masih dibebani hak tanggungan.

Baca Juga: Berkas Perkara Lurah Tegaltirto, Tersangka Kasus Mafia Tanah Dinyatakan Lengkap


Pihaknya harus menempuh langkah lanjutan untuk mengurus proses pengembalian dan balik nama ke atas nama Mbah Tupon. Menurutnya, proses ini masih panjang dan membutuhkan upaya tambahan.


Dikatakan, melalui persidangan ini terbukti para terdakwa yang kini telah berstatus terpidana memang bersalah. Temuan adanya kesalahan dalam proses balik nama, termasuk unsur kejahatan di dalamnya, menjadi bekal baginya untuk memperjuangkan kembali hak Mbah Tupon sepenuhnya.


"Kami mau membicarakan dengan tim nanti langkah-langkah apa yang harus kita lakukan. Karena jujur tidak sederhana, kami harus ada upaya lagi," tandasnya.
Sementara itu Mbah Tupon hanya ingin sertifikatnya kembali kepadanya. "Kalau bisa kulo tanpi wonten tangan kulo (Kalau bisa sertifikat tanahnya sudah di tangan saya, Red)," harapnya. (cin/laz)

Editor : Herpri Kartun
#PN Bantul #mafia tanah #Mbah Tupon #Tupon Hadi Suwarno