Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DKUKMP Bantul Akan Bubarkan 75 Koperasi Tak Aktif, Tidak untuk Yang Miliki Utang

Cintia Yuliani • Kamis, 13 November 2025 | 03:45 WIB

 

 

Kepala DKUKMP Bantul Prapta Nugraha
Kepala DKUKMP Bantul Prapta Nugraha

BANTUL -  Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian,  dan Perdagangan (DKUKMP) Bantul berencana membubarkan 75 koperasi yang sudah lama tidak beroperasi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan koperasi agar lebih sehat dan memiliki kepastian hukum.

Kepala DKUKMP Bantul Prapta Nugraha mengatakan, Dari hasil pendataan awal, terdapat 367 koperasi yang terdaftar di Bantul. Dari jumlah itu, sebanyak 75 koperasi akan masuk tahap evaluasi. Jumlah tersebut, bukan hanya dari koperasi desa. “Kita targetkan ada sekitar 75 koperasi yang akan dibubarkan,” jelasnya saat ditemui di DPRD Bantul Rabu (12/11).

 Baca Juga: Dalam Sehari, Damkarmat Gunungkidul Evakuasi Dua Ular Kobra dari Permukiman Wonosari

Proses pembubaran dilakukan setelah melalui tahap verifikasi. Menurut Prapta, koperasi yang tidak aktif dan tidak memiliki tanggungan utang akan diusulkan untuk dibubarkan. “Kalau yang masih ada utang justru tidak bisa dibubarkan, karena bisa menimbulkan masalah hukum,” katanya.

Beragam jenis koperasi bukan hanya koperasi desa masuk dalam daftar evaluasi. Prapta berharap, dengan membubarkan koperasi yang benar-benar tidak aktif dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan serta memberi kepastian hukum, sehingga pemerintah daerah bisa menata ulang sistem kelembagaan koperasi secara lebih rapi dan teratur.

 Baca Juga: Anak Muda Tolak Konser hingga Kelonggaran Promosi Rokok di Kulon Progo, Inginkan DPRD Sempurnakan Perda KTR: Simak Alasannya..

Prapta menyebut, pertimbangan utama pembubaran karena banyak koperasi yang sudah lama tidak menunjukkan aktivitas sama sekali. “Rata-rata dulu sempat besar, tapi karena sudah lama tidak aktif, sekarang banyak yang bisa dibilang tidur," katanya. 

Koperasi, lanjutnya, sangat bergantung pada keaktifan para pengurus. Ketika pengurusnya pasif, aktivitas koperasi pun cenderung vakum. Karena itu, regenerasi kepengurusan menjadi hal penting. Agar roda organisasi tetap berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.

 Baca Juga: Menikmati Keindahan Lereng Merapi di Ekowisata Kali Talang dan Deles Indah

Dia menambahkan, langkah ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Meskipun proses evaluasi sudah berjalan sebelum kebijakan itu ada. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Koperasi Desa Merah Putih #KDMP #koperasi #DKUKMP bantul #utang #Koperasi Desa